KNPI Nilai Bawaslu Sembarangan Tetapkan Panitia Seleksi

id KNPI Tanjungpinang, Arie Sunandar, Nilai, Bawaslu, Sembarangan, Tetapkan, Panitia Seleksi

KNPI Nilai Bawaslu Sembarangan Tetapkan Panitia Seleksi

Ketua KNPI Tanjungpinang Arie Sunandar (Aji Anugraha)

Dari data yang kami terima, ternyata Bawaslu RI tidak profesional, tidak teliti dan tidak hati-hati dalam menetapkan anggota Panitia Seleksi Bawaslu Kepri
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Tanjungpinang menilai Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sembarangan dalam menetapkan lima anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri).

"Dari data yang kami terima, ternyata Bawaslu RI tidak profesional, tidak teliti dan tidak hati-hati dalam menetapkan anggota Panitia Seleksi Bawaslu Kepri," kata Ketua KNPI Tanjungpinang, Kepri, Arie Sunandar, di Tanjungpinang, Kepri, Rabu.

Penetapan anggota panitia seleksi itu diumumkan dalam Surat Nomor 0259/K.Bawaslu/HK.01.01/2017.

Kepri merupakan satu dari 25 provinsi yang ditetapkan nama-nama anggota panitia seleksi.

Bawaslu RI menetapkan Dr Adji Suradji Muhammad M.Si, Ali Mahmud SE, Riama Manurung SH MH, Siti Habibah dan Siti Nur Janah SH M.Hum sebagai anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepri periode 2017-2022.

Dalam pengumuman itu disebutkan Suradji berasal dari unsur akademisi yang bekerja di Universitas Raja Ali Haki. Padahal, nama kampus itu tidak ada di Kepri.

"Yang ada, Universitas Maritim Raja Ali Haji, bukan Universitas Raja Ali Haki. Suradji dosen tetap di Kampus UMRAH yang masih kuliah untuk mendapatkan gelar doktor," ujarnya.

Siti Habibah juga dosen tetap di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UMRAH. Siti mengajar mata kuliah agama.

Namun Bawaslu RI menulis dalam pengumuman itu, Siti adalah dosen di Poltek Universitas Tanjungpinang.

"Apakah ada Poltek Universitas Tanjungpinang? Tidak ada. Ini yang kesalahan fatal, yang menunjukkan Bawaslu RI tidak bekerja secara profesional," katanya.  
   
Kemudian, Riama Manurung direkrut oleh Bawaslu RI dari unsur tokoh masyarakat. Faktanya, Riama adalah salah seorang pejabat di Korpri Pemkot Batam.

"Saya tidak kenal dengan Riama. Apakah anggota panitia seleksi boleh dari unsur ASN, yang potensial mendapat tekanan dari atasannya?" lanjut dia.

Kemudian ke empat, Siti Nur Janah, direkrut Bawaslu dari unsur dosen yang bekerja di Poltek Univestitas Tanjungpinang.

"Tidak ada kampus bernama Poltek Universitas Tanjungpinang di Tanjungpinang. Dari mana Bawaslu RI mendapatkan informasi yang salah, fatal tersebut?" katanya.

Arie juga menyinggung soal Ali Mahmud, yang direkrut sebagai anggota panitia seleksi dari unsur profesional. "Saya sudah bertanya kepada sejumlah kalangan profesional. Mereka tidak mengenal Ali," katanya.

Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof Syafsir Akhlus menegaskan sejak awal tidak mengetahui bahwa Bawaslu RI merekrut dua dosen tetap di kampus yang dipimpinnya.

Jika membawa unsur dari kampus, maka seharusnya meminta izin kepada pihak kampus.

"Dosen ada kewajiban di kampus, dan ada yang lagi kuliah. Seharusnya Bawaslu RI meminta kepada kami untuk menyiapkan dosen yang ahli dibidang yang dibutuhkan," kata Akhlus.    
    
Sementara itu, dosen Umrah, Suraji yang ditulis Bawaslu bergelar doktor membantah telah menuliskan keterangan itu.

Dalam daftar riwayat hidup, ia menjelaskan hanya menulis pendidikan S3 pada kolom pendidikan.

"Saya belum menyelesaikan sidang terbuka," katanya saat dikonfirmasi.

Anggota Bawaslu RI Koordinator wilayah Kepri dan Kordinator Divisi Hukum, Frizt Siregar tidak ingin mengomentari permasalahan itu.

Ia justru meminta informasi dari wartawan nama universitas tempat Suradji, Siti Habibah dan Siti Nur Janah bekerja.

Frizt juga tidak mengetahui jika Suradji belum menyelesaikan kuliah S3. Ia juga tidak mengetahui Riama Manurung bekerja di Pemkot Batam.

"Saya tidak ingin berkomentar," katanya.

Penetapan anggota panitia seleksi berdasarkan informasi yang diperoleh dari anggota Bawaslu RI tanpa melibatkan Bawaslu Kepri. Namun anggota Bawaslu Kepri, tidak ingin mengomentari permasalahan itu, karena perekrutan sepenuhnya hak Bawaslu RI.(Antara)

Editor: Yunianti Jannatun Naim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE