KPU Tanjungpinang Terima Berkas Persyaratan 10 Parpol

id kpu,tanjungpinang,terima,berkas,persyaratan,parpol

Sementara partai lainnya pada hari terakhir harus melakukan perbaikan berkas
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu, baru menerima  berkas persyaratan c10 partai politik calon peserta Pemilu 2019.
         
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria di Tanjungpinang, mengatakan 10 partai tersebut telah menyerahkan berkas fotokopi KTP elektronik dan kartu tanda anggota partai yang akan mengikuti pemilu 2019.
         
"Ke-10 partai tersebut adalah PDIP, Golkar, PAN, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gerindra, Nasdem dan Partai Berkarya," ujarnya.
         
Robby menjelaskan, dari ke-10 partai tersebut yang dinyatakan lengkap oleh KPU Tanjungpinang sampai hari ini berjumlah lima partai, yakni PKS, Perindo, PSI, PAN dan Partai Berkarya.
         
"Sementara partai lainnya pada hari terakhir harus melakukan perbaikan berkas," katanya.
         
Menurut dia, tahapan penyerahan berkas persyaratan calon peserta Pemilu 2019 berakhir Senin (16/10) tepat pukul 24.00 WIB. Pengurus partai calon peserta pemilu dapat menyerahkan berkas persyaratan mulai pukul 08.00 WIB.
         
KPU tidak menerima berkas lagi jika penyerahan berkas parpol melewati waktu yang sudah ditentukan tersebut.  
    
"Karena itu kami harapkan dari pagi parpol yang belum menyerahkan berkas bisa menyerahkan dari hari terakhir," katanya.
         
Sampai dengan hari terakhir, KPU Tanjungpinang akan menerima berkas asalkan sesuai dengan syarat minimum KTP elektronik dan KTA sebanyak 207 orang.
         
"Kita tidak menerima berkas jika di bawah 207 KTA dan fotokopi KTP el," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE