Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Tanjungpinang Bahas Tata Ruang Secara Tertutup

Rabu, 8 November 2017 07:55 WIB
Image Print
Sebagian fraksi menginginkan rincian usulan RDTR Tanjungpinang dirubah

Tanjungpinang (Antara Kepri) - DPRD Kota Tanjungpinang melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang dalam rapat tertutup.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan rapat tertutup Ranperda RDTR upaya untuk mencari penyamaan pandangan fraksi-fraksi.

Rapat tertutup yang dilangsungkan ini dilaksanakan bersama-sama, antara fraksi-fraksi dan Tim Perumus dari Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mencari solusi, katanya.

Ia menegaskan tidak ada satupun fraksi di DPRD Tanjungpinang yang menolak Ranperda RDTR Tanjungpinang yang diusulkan Pemko Tanjungppinang. Hanya sebagian fraksi menginginkan rincian usulan RDTR Tanjungpinang dirubah.

Permasalahan detail mengenai pasal-pasal di dalam Perda RDTR nanti di bahasa didalam pansus. Beberapa fraksi hanya memberikan pandangan mengenai RDTR, bukan menolak, ujarnya.

RDTR Tanjungpinang merupakan salah satu dari beberapa Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Tanjungpinang yang sudah di-Perdakan.

Sebelumnya Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang sudah menyampaikan usulan Perda RDTR, kemudian DPRD menjadwalkan Paripurna pandangan fraksi mengenai penyampain RDTR. Sebagian fraksi meminta Pemko Tanjungpinang untuk melihat kembali RDTR secara detail dengan memikirkan gejolak yang terjadi di masyarakat, jika RDTR tersebut diperdakan.

Suparno mengatakan, sebagian fraksi di DPRD juga meminta pembahasan RDTR menunggu perubahan pada RTRW.

Perbedaan pandangan fraksi ini yang nantinya akan didudukkan bersama Tim Perumus dari Pemkot Tanjungpinang, ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Tanjungpinang, Surjadi menjelaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sangat-sangat penting untuk Kota Tanjunggpinang, Kepulauan Riau dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten dan kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi, katanya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten dan Kota, peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun setiap blok/zona peruntukan.

Dalam bahasa yang mudah dipahami, nantinya dalam Rencana Detail Tata Ruang akan diatur boleh tidaknya penggunaan lahan tertentu di suatu wilayah.

Perumpamaannya dalam sebuah rumah diatur kamar tidur, kamar mandi, dapur dan ruang tamu, ujar Surjadi.

Ia mengatakan, untuk wilayah yang diatur dalam RDTR, digunakan untuk permukiman, perdagangan dan jasa, pertanian, perkantoran, industri dan lain sebagainya.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah kita punya, akan tetapi RTRW ini belum dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang karena tingkat ketelitian petanya belum mencapai 1 : 5000 seperti ketelititan peta dalam RDTR, ujarnya.

Ia menjelaskan, RDTR yang disusun nantinya harus disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar dapat dilaksanakan untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan, serasi, seimbang dan selaras antara sosial, ekonomi dan lingkungan.

Ia mengatakan, DPRD Tanjungpinang tidak pernah menolak usulan RDTR Tanjungpinang. Tanggapan fraksi-fraksi yang saya terima dari pandangan fraksi setuju semua dibahas, tidak ada masalah, ujarnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026