Pemprov Kepri dan DPRD tetapkan perda RPJPD tahun 2025-2045
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 melalui sidang paripurna di Balairung Seri Beni Dompak, Tanjungpinang.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan RPJPD merupakan penjabaran dan visi misi dan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam pembangunan dalam 20 tahun ke depan.
"Penyusunan RPJPD Kepri ini telah sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan yang harus sejalan dengan RPJPN nasional," kata Gubernur Ansar dalam sambutannya, Selasa.
Ansar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepri, khususnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah membahas rancangan perda tentang RPJPD Provinsi Kepri sehingga disahkan menjadi perda.
Baca juga: Baharkam Polri tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara
Melalui RPJPD Kepri 2025-2045 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan calon pemimpin ke depan guna menjadi dasar pembangunan yang berkelanjutan.
"Dengan adanya RPJPD ini, menjadikan Kepri sebagai provinsi yang mengedepankan basis maritim dan budaya Melayu," ucap Ansar.
Ansar juga memastikan akan terus menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari pansus DPRD untuk kesempurnaan perda RPJPD Kepri.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengatakan RPJPD tahun 2025-2045 harus mampu menjadi titik tolak dalam pembangunan yang berbasis kemaritiman, sehingga dengan begitu besarnya sektor maritim dan kelautan di daerah itu dapat dikelola dengan maksimal.
Ia mencontohkan salah satunya mengelola sektor perikanan, pengembangan pariwisata maritim, peningkatan infrastruktur kemaritiman antarwilayah atau pulau-pulau sehingga kesenjangan antara wilayah di Kepri dapat diminimalisir.
"Kami mengharapkan perda RPJPD ini menjadikan Kepri lebih maju dari sumber daya maritim, berdaya saing dan berbudaya," kata dia.
Baca juga: KPU Batam terima dana hibah Pilkada tahap II senilai Rp23,9 miliar
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan RPJPD merupakan penjabaran dan visi misi dan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam pembangunan dalam 20 tahun ke depan.
"Penyusunan RPJPD Kepri ini telah sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan yang harus sejalan dengan RPJPN nasional," kata Gubernur Ansar dalam sambutannya, Selasa.
Ansar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepri, khususnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah membahas rancangan perda tentang RPJPD Provinsi Kepri sehingga disahkan menjadi perda.
Baca juga: Baharkam Polri tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara
Melalui RPJPD Kepri 2025-2045 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan calon pemimpin ke depan guna menjadi dasar pembangunan yang berkelanjutan.
"Dengan adanya RPJPD ini, menjadikan Kepri sebagai provinsi yang mengedepankan basis maritim dan budaya Melayu," ucap Ansar.
Ansar juga memastikan akan terus menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari pansus DPRD untuk kesempurnaan perda RPJPD Kepri.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengatakan RPJPD tahun 2025-2045 harus mampu menjadi titik tolak dalam pembangunan yang berbasis kemaritiman, sehingga dengan begitu besarnya sektor maritim dan kelautan di daerah itu dapat dikelola dengan maksimal.
Ia mencontohkan salah satunya mengelola sektor perikanan, pengembangan pariwisata maritim, peningkatan infrastruktur kemaritiman antarwilayah atau pulau-pulau sehingga kesenjangan antara wilayah di Kepri dapat diminimalisir.
"Kami mengharapkan perda RPJPD ini menjadikan Kepri lebih maju dari sumber daya maritim, berdaya saing dan berbudaya," kata dia.
Baca juga: KPU Batam terima dana hibah Pilkada tahap II senilai Rp23,9 miliar
Komentar