Kodim Karimun Tangkap Bandar Sabu

id Kodim,Karimun,Tangkap,narkotika,Bandar,Sabu

Kodim Karimun Tangkap Bandar Sabu

Ekspos tangkapan narkoba di Makodim Karimun, Selasa (28/11). (antarakepri.com/Nursali)

Pada pukul 05.00 WIB tim gabungan kembali ke Kodim dengan membawa 2 orang tahanan serta barang buktinya
Karimun (Antara Kepri) - Komando Distrik Militer 0317/Karimun menangkap seorang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di Pulau Parit, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa dinihari.

Kepala Staf Kodim 0317/Karimun Mayor Inf Syafruddin Manurung di Makodim, Selasa mengatakan, penangkapan bandar dan pengedar narkotika ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima sehari sebelum penangkapan.

"Kita memperoleh laporan bahwa di Parit I, Pulau Parit terdapat seorang bandar sabu-sabu," kata Mayor Syafruddin Manurung.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke Pulau Parit yang tentunya membentuk tim gabungan antara Kodim dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun.

Tim gabungan langsung menangkap terduga bandar dan pengedar narkotika yang dilakukan 5 anggota Unit Inteldim 0317/Karimun bersama petugas BNNK terhadap 2 orang masing-masing Iw alias Dt (35) dan Az alias Uy (38).

"Pada Rabu 28 November 2017 sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap Iw alias Dt, beserta barang bukti, beberapa jam kemudian, tim gabungan kembali berhasil menangkap Az alias Uy, di Parit 4 Kelurahan Tanjung Balai," katanya.

Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut membuahkan hasil, dari tangan tersangka pelaku tim gabungan menyita 1 bungkus plastik transparan kosong yang diduga telah habis terpakai oleh pelaku.

"Pada pukul 05.00 WIB tim gabungan kembali ke Kodim dengan membawa 2 orang tahanan serta barang buktinya," katanya.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku pada tahun lalu pernah tertangkap oleh Satnarkoba Polres Karimun, namun pihak kepolisian tidak menemukan alat bukti apapun di tubuhnya.

"Selanjutnya kedua tersangka bandar dan pengedar akan diserahkan ke BNNK Karimun, guna proses hukum selanjutnya," katanya.

Dalam penangkapan ini, pihaknya turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3 gram, 1 unit telepon seluler warna putih, 1 unit telepon seluler warna keemasan, 2 alat isap sabu (bong), 3 batang pipet plastik dan 1 batang pipet kaca.

Selain itu, 3 bungkus paket hemat sabu-shabu, 5 bungkus paket hemat sabu-sabu seharga eceran Rp100.000 dan 3 helai plastik kemasan sabu-sabu yang sudah kosong (terjual).

Di tempat yang sama, Iw alias Dt mengaku tergiur dengan hasil penjualan narkotika tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini mendapatkan barang narkotika tersebut dari rekannya yang berada di Malaysia.

"Baru kali ini saya menjual, saya dapat dari teman saya. Tidak tau dimana tinggalnya," kata Iw. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE