Panwaslu Karimun akan Jadi Bawaslu Kabupaten

id Panwaslu,Karimun,Bawaslu,Kabupaten

Sekarang masih dalam masa transisi. Mungkin bulan Juni atau Juli 2018, sudah berubah nama menjadi Bawaslu
Karimun (Antara Kepri) - Panwaslu Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kabupaten menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

"Sekarang masih dalam masa transisi. Mungkin bulan Juni atau Juli 2018, sudah berubah nama menjadi Bawaslu," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karimun Tiuridah Silitonga di sela-sela sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada ormas, OKP, LSM, karang taruna dan wartawan di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Tiuridah mengatakan, perubahan nama menjadi Bawaslu merupakan amanat Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019, seiring dengan perubahan dari status ad hoc menjadi satu badan permanen dengan masa bakti lima tahun.

Perubahan nama tersebut, menurut dia, juga sejalan dengan penguatan fungsi dan wewenang sebagai lembaga pengawasan pemilu.

Pada pemilu yang lalu, Panwaslu atau Bawaslu hanya melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada KPU jika terjadi pelanggaran.

"Sekarang Panwaslu memiliki kewenangan untuk menganulir dan menindak setiap pelanggaran. Ini menjadi tantangan bagi kami dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas," kata dia didampingi dua anggotanya, Nurhidayat dan Muhammad Fadli.

Dia berharap peserta sosialisasi memberikan masukan dan proaktif untuk berpartisipasi dalam melaksanakan pengawasan setiap tahapan pemilu.

"Dalam pemilu kali ini, kita bersyukur Panwaslu sudah terbentuk sebelum tahapan berjalan. Berbeda dengan pemilu yang lalu, panwaslu baru terbentuk menjelang tahapan kampanye atau pencalonan," kata dia.

Anggota Panwaslu Karimun yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Nurhidayat menambahkan, kewenangan menganulir setiap pelanggaran tentunya membutuhkan dukungan semua pihak, terutama bagi masyarakat.

"Kami tidak bisa bekerja tanpa ada laporan dari masyarakat, untuk pembuktian. Karena nanti, proses penindakan setiap pelanggaran sama seperti persidangan di pengadilan," kata dia.

Sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu tersebut dihadiri puluhan pengurus ormas, OKP, LSM, karang taruna, organisasi kewartawanan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pendataan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karimun Remson Padang mengharapkan kepada Panwaslu agar lebih intentif menyosialisasikan Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai pengawasan.

"Kami juga akan menyosialisasikan UU Pemilu kepada para aparatur pemerintahan, seperti camat dan lurah," kata Remson. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE