Logo Header Antaranews Kepri

Pelayanan Paspor di Lingga Terhenti

Selasa, 19 Desember 2017 14:18 WIB
Image Print
Kepala Subseksi Informasi, Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Dabosingkep Lingga Farid Apriandi (antarakepri.com/Nurjali)
Kita sangat sayangkan karena pembuat paspor bukan saja orang yang liburan dan jalan-jalan, banyak juga yang ingin berobat tapi harus keluarkan biaya besar

Lingga (Antara Kepri) - Server pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Dabosingkep Kabupaten Lingga hampir tiga bulan ini rusak sehingga menyebabkan masyarakat terpaksa ke Tanjungpinang atau Batam untuk membuat paspor.

Hal ini dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat Lingga yang ingin membuat paspor pada libur panjang akhir tahun ini dan untuk keperluan berobat.

"Kita sangat sayangkan karena pembuat paspor bukan saja orang yang liburan dan jalan-jalan, banyak juga yang ingin berobat tapi harus keluarkan biaya besar," kata Puspandito salah satu warga yang ingin membuat paspor.

Kerusakan peralatan pembuatan paspor ini membuat aktivitas kegiatan di Imigrasi Dabosingkep terhenti.

Kepala Subseksi Informasi, Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Dabosingkep Lingga Farid Apriandi mengatakan, kerusakan tersebut disebabkan sambaran petir.

Selain itu kondisi alat tersebut juga sudah berusia tua. Untuk itu dikatakannya saat ini pihak Imigrasi Dabosingkep berupaya mendatangkan peralatan dari imigrasi lain tapi karena kondisi server yang digunakan masih model lama, sehingga tidak bisa dikoneksikan dengan server yang model baru.

"Kita sudah upayakan koordinasi ke Batam, Tanjungpriok dan Manokwari yang masih kosong tapi tidak bisa kita gunakan," ujar Farid.

Ditambahkannya Kantor Imigrasi kelas III Dabosingkep hingga Desember 2017 sudah menerbitkan paspor yang 24 halaman kepada 468 orang, dan paspor dengan jumlah 48 halaman sebanyak 1.423 orang. Dari data tersebut masih ada daftar tunggu sebanyak 20 orang.

Selain itu, menurutnya, anggaran untuk perbaikan server tersebut sudah disiapkan namun karena waktu dan beberapa persyaratan administrasi tidak dapat diselesaikan sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke kas negara dan lelang dibatalkan.

Mengantisipasi kondisi tersebut pihak Imigrasi sudah melakukan pertemuan dengan beberapa FKPD (Forum Koordinasi Pemerintah Daerah) dengan tujuan menyampaikan permohonan maaf atas terkendalanya pelayanan pembuatan paspor di Kabupaten Lingga, dan menjelaskan kronologis kerusakan tersebut, serta merekomendasikan untuk melakukan pengurusan paspor sementara ke Tanjungpinang dan Batam.

Untuk persyaratan pembuatan paspor saat ini dapat diakses melalui website Dirjen Imigrasi atau melalui website kantor imigrasi masing-masing Kota yang sudah menyediakan layanan tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026