Logo Header Antaranews Kepri

Polisi Tetapkan Direktur PT AIPP Tersangka

Jumat, 22 Desember 2017 21:48 WIB
Image Print
Direktur PT AIPP Weidra alias Awi saat ditahan di Mapolres Tanjungpinang, sebagai tersangka pertambangan biji batu bauksit ilegal Tanjungmoco, Tanjungpinang. (ANTARA/Aji Anugraha)
Saat ini sedang didalami pemilik tambang dan dinas dinas terkait yang mengeluarkan izin.

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Tanjungpinang menetapkan Direktur PT AIPP, Weidra alias Awi sebagai tersangka selaku perusahaan pertambangan biji batu bouksit ilegal Tanjungmoco.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, di Tanjungpinang, Jumat, membenarkan penetapan Awi sebagai tersangka. "Iya, sudah tersangka," katanya saat menjawab pesan Whatsapp Antara.

Awi di tangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, di kediamannya, Rabu (20/12) sekira pukul 18.30 WIB. Ia digelandang ke Mapolres Tanjungpinang untuk diperiksa. Awi resmi ditahan.

Kapolres mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. "Masih kita dalami," ungkapnya.

Sebelumanya, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah memeriksa 22 saksi kasus pertambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco, Pulau Dompak. Polres Tanjungpinang menangkap Direktur perusahaan tambang bauksit beserta 4 (Empat) kariawan PT AI, Selasa 31 Oktober 2017.

Polisi mengamankan biji batu bauksit yang diamankan 1.800 Ton. Penambang berencana menjual bauksit tersebut di dalam negeri.

Rencana dijual di daerah lokal, daerah Jakarta Utara, sekitar Marunda, katanya.

Dwihatmoko menjelaskan, prusahaan tambang PT.AI menggunakan izin PT Lobindo Pemilik berinisial AW dan empat kariawan termasuk pemilik tambang.

Temuan Sateskrim Polres Tanjungpinang terdapat kegiatan pertambangan PT AI yang seharusnya selesai beroperasi 2014.

Tapi sisanya itu tidak mereka jual, kenapa baru sekarang itu baru dijual dengan menggunakan izin orang lain, PT Lobindo, ujarnya.

Polisi menjerat pengusaha tambang ilegal berinisial AW tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Udang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta beberapa juknis mengenai Undang-Undang tersebut.

Saat ini kami lagi mendalami pemilik tambang dan dinas dinas terkait, yang mengeluarkan izin, ujarnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026