Masyarakat Diminta Membuat Konsep Kampung Wisata

id Masyarakat Diminta, Membuat Konsep, Kampung Wisata

Masyarakat Diminta Membuat Konsep Kampung Wisata

Deputi V Bidang Pelayanan Umum BP Batam Bambang Purwanto (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Bambang menyatakan saat ini pihaknya sedang berusaha membangkitkan pariwisata di Kota Batam dengan harapan ekonomi daerah tersebut lebih baik dibandingkan dua tahun lalu
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta masyarakat terutama yang menetap di kampung tua untuk memberikan masukan dan membuat konsep agar pemukiman mereka menjadi destinasi atau kampung wisata.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Bambang Purwanto, di Batam, Kamis, mengatakan saat ini sudah ada satu kampung tua yang diputihkan serta dikeluarkan sertifikatnya yaitu Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. 

Menurut Bambang ada beberapa pilihan yang bisa dikembangkan masyarakat salah satunya kampung batik. 

Bambang menyatakan saat ini pihaknya sedang berusaha membangkitkan pariwisata di Kota Batam. Dengan harapan ekonomi daerah tersebut lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Menurutnya pariwisata diyakini bisa menopang ekonomi Kota Batam yang belum stabil. "Jika ada yang bertanya saya siap mempresentasikan konsep pariwisata BP Batam 2018," ujarnya. 

Bambang mengatakan anggaran yang digunakan untuk mengembangkan pariwisata oleh pihaknya bisa diambil dari Uang Wajib Tahunan (UWT). 

Uang tersebut katanya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan event-event bertaraf internasional. Sehingga dapat menarik minat wisatawan baik lokal dan mancanegara berkunjung ke Kota Batam. 

Sebelumnya Bambang mengatakan pembentukam Biro Pariwisata di BP Batam didasari Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 penganti UU nomor 1 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan tercantum dalam huruf c.

Di huruf c UU itu disebutkan bahwa suatu daerah perdagangan dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara, serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, untuk dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing
maupun dalam negeri. 

"Jadi pembentukan biro pariwisata di BP Batam ada dasar hukumnya," kata Bambang. Selain UU Nomor 36 Tahun 2000, juga diperkuat di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Bab I pasal dua ayat satu.

Di peraturan tersebut dinyatakan di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang
ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.(Antara) (baca juga: Kantor Seksi Agrobisnis disulap jadi obyek wisata)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE