Legislator desak intelijen dalami pulau dikuasai asing

id Pulau ajab bintan,Pulau dijual di kepri

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Sukhri Fahrial, mendesak aparat intelijen pusat dan daerah bersinergi mengungkap fakta terkait informasi pulau yang dikuasai warga asing, seperti Pulau Ajab.

"Banyak informasi pulau di wilayah Kepri dikuasai asing, tetapi sulit dibuktikan. Saya berharap aparat intelijen kita yang memiliki kemampuan khusus dan perlengkapan yang canggih dapat mengungkapnya, apakah benar atau tidak," ujarnya yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kepri, Rabu.

Sukhri mengatakan, informasi penawaran Pulau Ajab, Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan yang terdapat di situs privateislandonline.com meresahkan masyarakat.

Kabar penawaran pulau di situs seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi, namun berlahan-lahan hilang.

Informasi itu, kata dia, pasti menimbulkan berbagai persepsi. Masyarakat pasti marah karena merasa wilayah kedaulatan NKRI terkoyak-koyak.

Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang. Badan Intelijen Daerah, Badan Intelijen Strategis, Polri dan TNI mesti bersinergi untuk membongkar permasalahan ini.

Informasi penawaran dan penjualan pulau harus dapat dipastikan kebenarannya. Hasil investigasi aparat yang berwenang perlu diketahui publik agar masyarakat tenang.

"Jangan sampai ada pulau di wilayah Kepri dikuasai asing. Wilayah NKRI kita harus dijaga," tegasnya yang diusung Partai Hati Nurani Rakyat.

Sukhri mengatakan Kepri memiliki ribuan pulau yang indah, pantai yang bersih dan ekosistem laut yang berlimpah. Pihak asing pasti tertarik menguasai pulau-pulau di Kepri. Namun ada aturan yang tidak membolehkan pihak asing menguasai pulau-pulau di wilayah NKRI.

"Kepri memiliki 1.796 pulau. Wilayah yang strategis, karena berbatasan dengan berbagai negara seperti Malaysia dan Singapura. Kepri perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah maupun pusat," katanya.

Sebelumnya, Bupati Bintan Apri Sujadi memerintahkan aparatur terkait di Pemkab Bintan menyelidiki informasi penawaran Pulau Ajab, Kecamatan Mantang.

"Kami menanggapi serius informasi itu, karena tidak dibenarkan," kata Bupati Apri.

Apri juga menginstruksikan Ketua RT dan Ketua RW, kepala desa dan camat setempat untuk memantau kondisi terkini Pulau Ajab.

Ia membantah kabar media dalam jaringan yang menyebutkan pulau itu dijual dengan harga Rp44 miliar.

"Pihak asing sama sekali tidak dibenarkan dan melanggar konstitusi (UUD 1945) Pasal 33 ayat 3," katanya.

Ia menegaskan Pemkab Bintan baru mengetahui informasi penawaran pulau tersebut hari ini. Pihak pedesaan dan kecamatan telah menelusuri pemilik pulau tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Bintan, lahan di Pulau Ajab dikuasai oleh banyak orang. Mereka bukan warga asing.

"Pihak asing hanya dibenarkan mengelola potensi yang ada di pulau tersebut dalam jangka waktu yang telah diatur dalam undang-undang," katnya.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE