BNN Provinsi Kepri musnahkan 3.477 gram sabu

id BNN Provinsi Kepri musnahkan 3.477 gram sabu

BNN Provinsi Kepri musnahkan 3.477 gram sabu

Dua orang petugas BNN Kepulauan Riau melakukan uji test barang narkotika yang berhasil diamankan pada pengungkapan tiga kasus berbeda. (Antaanews Kepri/Danna Tampi)

Atas perbuatannya tersebut keduanya dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahan barang bukti sabu seberat bruto 3.477 gram dari tiga kasus peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika

Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan, di Batam, Selasa, mengatakan barang bukti pertama didapatkan dari dua tersangka yaitu MI, 30 tahun dan A, 22 tahun dari mereka ditemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.012 gram.

MI dan A lanjut Richard ditangkap pada Senin (4/12) lalu sekira pukul 13.30 wib di Bandara Internasional Hang Nadim Batam oleh petugas Bea dan Cukai.

"Dari barang bukti itu akan dilakukan pemusnahan 942 gram dan 70 gram disisihkan untuk uji laboratorium serta pembuktian perkara di persidangan," katanya. 

Atas perbuatannya tersebut keduanya dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pada Kamis (14/12) lalu sekira pukul 07.10 wib pihaknya menangkap M, 33 tahun di Bandara Internasional Hang Nadim Batam karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2.036 gram. 

Dari barang bukti tersebut katanya akan dimusnahkan 2.022 gram dan 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium serta pembuktian perkara di persidangan. 

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Rabu (27/12) lalu sekira pukul 06.45 wib BNNP Kepri kembali diamankan S, 45 tahun di Bandara Hang Batam karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 527 gram. 

Dari barang bukti itu katanya akan dimusnahkan 513 gram dan sisanya 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersangka kata Richard tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Semua yang diamankan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," katanya.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE