Batam perketat peredaran rokok noncukai

id Rokok batam,Rokok noncukai

Batam perketat peredaran rokok noncukai

ilustrasi Rokok ilegal Seorang petugas menunjukan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Kudus, Jateng. (FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

izin kuota untuk produksi rokok noncukai secara sekaligus dalam satu waktu, kepada sejumlah perusaaan yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan.
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mempersiapkan sistem traking atau pelacakan untuk memperketat pengawasan peredaran rokok noncukai melalui aplikasi Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB). 

Kasubdit Perdagangan Lalu Lintas Barang BP Batam Barlian Untoro, di Batam, Selasa, mengatakan nantinya setiap pabrik yang mendapatkan kuota untuk memproduksi rokok noncukai dan minuman beralkohol wajib melaporkan jumlah peredaran barang sejak dari pabrik, gudang, distributor dan agen di Kawasan Bebas Batam.

"Sekarang kita sedang menyiapkan formula untuk menghitung jumlah kuota rokok noncukai dan kita belum bisa mengeluarkan kuota produksi ke sejumlah perusahaan," katanya.  

Saat ini katanya ada sekitar 30 perusahaan yang mendaftar. Perusahaan yang sudah mengajukan permohonan kepada BP Batam sebagian besar berdomisili di luar Batam. Namun pihaknya belum bisa masih menghitung jumlah kuota keseluruhan di Batam. 

BP Batam katanya akan mengeluarkan izin kuota untuk produksi rokok noncukai secara sekaligus dalam satu waktu, kepada sejumlah perusaaan yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan. 

Pihaknya pun masih mendalami terkait jenis rokok dengan merek UN dan ESSE yang banyak beredar di Batam dan BP Batam akan menindak tegas apabila terbukti pabrikan yang memproduksi menyalahi aturan.

"Kuota untuk tahun lalu sekitar 400 juta batang, tapi kita belum tahu apakah jenis rokok yang beredar ini sisa kuota tahun lalu atau bukan," jelasnya.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas (Dirlalin) Barang BP Batam, Tri Novianta mengatakan pihaknya masih menunggu persetujuan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo terkait dengan penentuan kuota rokok non cukai. 

Pihaknya akan lebih selektif memberikan izin kepada perusahaan-perusahan yang sudah mengajukan permohonan karena sebelumnya banyak perusahaan yang melanggar aturan.

BP Batam katanya akan memastikan perusahaan rokok yang diberikannya kuota tahun ini memiliki latar belakang bersih. Pihaknya tak mau lagi kecolongan memberikan kuota rokok non cukai kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan. 

"Saat ini ada 10 perusahaan yang kita coret karena melanggar aturan di kepabeanan dan cukai," jelasnya.

Tri juga menjelaskan untuk rokok non cukai hanya boleh beredar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (PBPB) Batam, perusahaan boleh memproduksi setelah mendapatkan kuota dari BP Batam. 

Sedangkan untuk rokok premium menurut dia hanya distributor resmi yang diizinkan untuk memasukan rokok-rokok dalam negeri tersebut ke Batam.(Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE