Saber Pungli OTT oknum pegawai PLN Karimun

id Saber pungli Karimun,OTT oknum PLN Karimun,Lulik Febryantara

Saber Pungli OTT oknum pegawai PLN Karimun

Ketua Satgas Pangan dan Beras Karimun AKP Lulik Febyantara (foto: Istimewa)

Uang pungli itu diantarkan seorang tukang ojek di depan kantpr PLN. Saat kami melakukan OTT, barang bukti uang disita sebesar Rp15 juta, dan amplop bertuliskan `dari Ijal kepada Indra
Karimun (Antaranews) - Pokja Unit Tindak Saber Pungli Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai PT PLN Rayon Tanjung Balai Karimun karena diduga melakukan pungutan liar.

Ketua Pokja Saber Pungli Karimun AKP Lulik Febyantara di Mapolres Karimun, Selasa, mengatakan, oknum pegawai PLN, Cht alias Ind tertangkap tangan menerima uang pungli di depan kantor PLN Rayon Tanjung Balai Karimun pada Senin (12/2).

"Uang pungli itu diantarkan seorang tukang ojek di depan kantpr PLN. Saat kami melakukan OTT, barang bukti uang disita sebesar Rp15 juta, dan amplop bertuliskan `dari Ijal kepada Indra," kata dia.

Lulik menjelaskan, Ind diduga melakukan pungli terhadap Rizal, seorang pelanggan PLN di Kecamatan Buru.

Rizal, kata dia, mendapat sanksi pemutusan listrik di rumahnya setelah PLN melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) beberapa waktu lalu.

"Jadi, saat ini, listrik di rumah korban sedang dimatikan karena tidak membayar tagihan dan denda keterlambatan pembayaran. Dan dia dijanjikan (oleh tersangka) bila membayar Rp32 juta, listrik di rumahnya kembali menyala," kata dia.

Tersangka, kata dia, tidak menjelaskan berapa denda yang harus dibayar, tapi dia meminta uang sebesar Rp32 juta.

"Korban tidak menyanggupi membayar sebanyak itu, dia hanya sanggup Rp15 juta," katanya.

Setelah sepakat Rp15 juta, maka uang tersebut diserahkan korban melalui tukang ojek menuju kantor PLN Rayon Tanjung Balai Karimun, hingga tersangka tertangkap tangan saat menerima uang pungli tersebut.

Lulik mengatakan, tersangka Ind, dulunya merupakan Kepala Sub Rayon PLN Kecamatan Buru, dan meteran yang dipasang di rumah korban merupakan meteran orang lain.

"Korban ini memasang meteran yang bukan atas nama dia, dan itu dilakukan tersangka sekitar dua tahun lalu," kata Lulik yang juga menjabat Kasat Reskrim Polres Karimun.

Baca juga: Uang kontrak per proyek di Karimun Rp1,5 juta - video

Dia mengatakan belum dapat memastikan sudah berapa kali tersangka melakukan praktik pungli.

"Kami belum tahu. Tapi sambil berjalan. Kita tunggu laporan dari masyarakat," kata dia.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dan atau Pasal 368 tentang pemerasan.

Secara terpisah, Kepala PT PLN Rayon Tanjung Balai Karimun Chrisman Ariando mengaku telah menerima informasi mengenai oknum PLN yang diamankan di Polres Karimun karena diduga melakukan pungli.

"Untuk detil informasi belum kami terima dari yang bersangkutan," kata dia.

Chrisman menyebutkan bahwa untuk seluruh proses pembayaran tagihan PLN tidak ada diterima langsung oleh petugas, melainkan melalui nomor register dan dibayar melalui bank, PPOB atau ATM.

Baca juga: Disdik Diminta Siapkan Aturan PPDB Cegah Pungli

Editor : Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE