Disdik Diminta Siapkan Aturan PPDB Cegah Pungli

id Disdik,dinas,pendidikan,Aturan,PPDB,Cegah,Pungli,pungutan,liar,penerimaan,siswa,baru,karimun

Karena tidak ada dasar hukumnya, maka sekolah tidak boleh memberlakukan pungutan untuk membeli seragam siswa. Ini bisa dikatakan pungli dan bisa ditindak oleh Tim Saber Pungli
Karimun (Antara Kepri) - Komisi 1 DPRD Karimun, Kepulauan Riau, meminta Dinas Pendidikan setempat menyiapkan aturan pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk mencegah praktik pungutan liar atau pungli.

"Intinya harus ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada, maka termasuk pungli," kata Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Anwar Abubakar mengatakan, dalam pertemuan dengan Tim Saber Pungli dan Dinas Pendidikan, disebutkan bahwa ada 58 item jenis pungutan yang bisa disebut pungli, termasuk pengadaan seragam siswa.

Pengadaan seragam untuk siswa baru, menurut polikus PAN itu, tidak ada aturannya dari kementerian. Dengan demikian, siswa atau orang tua bisa membeli sendiri tanpa melalui sekolah.

"Karena tidak ada dasar hukumnya, maka sekolah tidak boleh memberlakukan pungutan untuk membeli seragam siswa. Ini bisa dikatakan pungli dan bisa ditindak oleh Tim Saber Pungli," katanya.    

Dinas Pendidikan, dia harapkan menginventarisasi jenis-jenis pungutan yang tidak ada dasar hukumnya, tidak hanya untuk penerimaan siswa baru, tetapi untuk kegiatan belajar mengajar.

"Kemudian, siapkan dasar hukumnya. Siapkan dasar hukum untuk 58 item pungutan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Dia juga mengharapkan proses penerimaan siswa tidak lagi diributkan dengan persoalan pungutan yang membebani siswa.

Dia juga meminta Tim Saber Pungli untuk bekerja memantau proses penerimaan siswa agar bersih dari pungli.

"Saber Pungli tugasnya kan mencegah pungli, dan kami berharap kinerjanya juga tampak di Karimun," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdik Karimun Bakri Hasyim mengatakan, pihaknya belum mengetahui batasan-batasan dasar hukum item-item yang termasuk pungli.

"Yang menjadi dasar hukum adalah perda dan perbup. Namun demikian, kami akan perkuat dasar hukumnya melalui Perbup," kata dia.

Bakri juga mengatakan, pihaknya juga telah menyosialisasikan praktik-praktik pungli kepada para kepala sekolah dengan narasumber dari Tim Saber Pungli.

"Sosialisasi itu difokuskan agar tidak ada pungli dalam penerimaan siswa baru. Kalau masih ada, konsekuensinya berhadapan dengan hukum, ada Tim Saber Pungli yang memantau," ujarnya. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE