Incenerator bisa bakar narkotika 20 kilogram sekaligus

id incenerator pembakaran narkotika,BNNP Kepri,Richard Nainggolan

Incenerator bisa bakar narkotika 20 kilogram sekaligus

Mesin incenerator milik BNNP Kepri yang digunakan Polda Kepri untuk musnahkan berbagai macam jenis narkotika (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Cara kerjanya barang bukti dimasukkan dalam tungku dan dibakar sampai habis dan yang tersisa hanya abunya saja
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan bantuan mesin incenerator dari BNN Pusat yang dapat memusnahkan dua puluh kilogram narkotika sekaligus.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan, di Batam, Senin, mengatakan, mesin tersebut didistribusikan BNN Pusat ke seluruh BNNP di Indonesia agar memudahkan untuk memusnahkan barang bukti narkotika.

"Cara kerjanya barang bukti dimasukkan dalam tungku dan dibakar sampai habis dan yang tersisa hanya abunya saja," katanya.

Richard menambahkan alat tersebut tidak akan memiliki limbah sehingga dipastikan aman saat proses pemusnahan barang bukti narkoba.

Richard menambahkan waktu pembakaran barang bukti hingga habis menjadi abu diperkirakan dua sampai tiga jam.

"Narkoba yang bisa dimusnahkan dengan alat ini sekitar 15 sampai 20 kilogram dan ini untuk semua barang bukti," katanya.

Menurut Richard, apabila dalam pembakaran narkotika tidak habis menjadi abu akan dilakukan pembakaran ulang dan jika masih ada sisa akan dibuang ke laut.

Namun Richard tidak mengetahui berapa suhu maksimal untuk membakar narkotika hingga tidak tersisa. Selama ini, baik Polda dan BNNP Kepri kerap melakukan pemusnahan barang bukti semua jenis narkoba di ruang terbuka atau ke desa air cargo agar lebih maksimal.

Barang bukti ganja kering dan katinon biasanya dibakar dalam drum sementara pil ekstasi di blender hingga halus kemudian dibuang ke toilet dan sabu direbus dalam air mendidih.

Sebelum dimusnahkan semua barang haram itu diperiksa dengan menggunakan alat khusus untuk membuktikan kandungan zat adiktif amfetamin dan metamfetamin.(Antara) 

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE