Karimun (Antaranews Kepri) - Anggota DPRD Karimun dari Fraksi Amanat Pembangunan Anwar Abu menyayangkan bangunan gedung pameran dan konvensi di Coastal Area Tanjung Balai Karimun dibiarkan terbengkalai sejak 2014.
"Kami menyayangkan gedung itu dibangun tidak ada manfaat, dan terkesan dibiarkan terbengkalai," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Anwar Abubakar mengatakan, jika perencanaan pembangunan gedung yang dikenal dengan gedung Karimun Exibhition and Convention Centre (KECC) tepat, maka pemanfaatannya tentu dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Saya melihat persoalan KECC itu sebuah polemik yang berkepanjangan juga," katanya.
Sebagai anggota dewan, pihaknya tetap mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah daerah terkait pemanfaatan proyek-proyek pembangunan.
"Kami telah mengawasi dan memberikan teguran kepada pemerintah daerah agar pemanfaatan pembangunan dapat bermanfaat," katanya.
Ia membenarkan lokasi pembangunan gedung KECC awalnya direncanakan dibangun pada sisi darat "Coastal Area" Tanjung Balai Karimun. Namun dipindahkan ke sisi laut sehingga anggarannya berubah.
"Ya, diawali dengan perpindahan lokasi dari darat ke laut," katanya.
Yang pada akhirnya, kata dia, pemindahan lokasi juga membuat gedung tidak dapat dibangun sampai tuntas, bahkan pemerintah daerah memiliki utang dengan kontraktor proyek sekitar Rp5,6 miliar.
"Ini menurut kami menjadi bahan yang harus ditindaklanjuti, sehingga jangan sampai terbengkalai seperti itu, sehingga terkesan tidak ada manfaat," katanya.
Padahal, katanya, jika perencanaan dan pembangunan tersebut direncanakan dengan tepat, maka pemanfaatannya juga akan lebih tepat.
Sebelumnya, Proyek gedung KECC sendiri merupakan proyek 2013 dengan total anggaran Rp15,56 miliar dengan pemenang tender PT Nindya Karya.
Proyek ini menimbulkan masalah karena semula direncanakan di sisi darat dengan anggaran pematangan lahan sekitar Rp200 juta. Namun pelaksanaannya dialihkan ke sisi laut tanpa persetujuan dari DPRD Karimun.
Permasalahan berlanjut dengan keterlambatan kontraktor menyelesaikan proyek.
Proyek juga tidak selesai 100 persen karena spesifikasi proyek tidak lagi sesuai dengan rencana awal.
Permasalahan pembangunan gedung KECC juga telah dilaporkan oleh salah seorang warga Karimun, Uci pada tahun 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Karimun atas dugaan korupsi pembangunan gedung KECC senilai Rp16 miliyar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Kicky Arityanto mengaku tidak mengetahui laporan dugaan korupsi dari salah seorang warga Karimun tersebut.
"Saya `nggak tau, laporan apa? gedung KECC mana? belum ada laporan ke kami. Masa saya bohong," kata Kicky Arityanto saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia memastikan jika laporan dugaan korupsi tersebut telah benar dilaporkan kepada pihaknya, maka dirinya memastikan laporan tersebut akan jelas terekspos.
"Kalau ada laporannya ke meja saya, tentu langsung diproses dan langsung kita umumkan," katanya.
Namun laporan dugaan korupsi dari pembangunan yang dimaksud katanya lagi hingga kini belum ia terima.
"Belum ada laporan ke kami," katanya.
Editor: Rusdianto
Komentar