Kemenkominfo tetapkan Kepri wilayah terdepan dan terluar

id Kemenkominfo,kepri,daerah terdepan dan terluar,Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepri,KPID

Kemenkominfo tetapkan Kepri wilayah terdepan dan terluar

Logo KPID (antaranews.com)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kementerian Komunikasi dan Informasi menetapkan seluruh wiayah di Provinsi Kepulauan Riau, kecuali Kabupaten Lingga, sebagai wilayah terdepan dan terluar.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepri, Henky Mohari, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, penetapan wilayah terdepan dan terluar itu berhubungan dengan peluang usaha lembaga penyiaran swasta radio untuk Tanjungpinang, Bintan, Batam, Karimun, Natuna dan Kepulauan Anambas.

"Di wilayah terdepan dan terluar, peluang usaha penyiaran radio lebih terbuka, tanpa dibatasi waktu. Yang masih ada frekuensi yang belum digunakan," katanya.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20/2018 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran Frekuensi Modulasi, Kepri tidak termasuk wilayah tertinggal, melainkan terdepan dan terluar.

Untuk wilayah khusus itu seperti Kepri, tidak perlu menunggu peluang usaha, melainkan dapat mendaftar langsung melalui e-Penyiaran untuk membuka lembaga penyiaran baru.

"Sampai saat ini baru satu pengusaha di Batam dan Natuna yang mendaftar untuk membuka usaha penyiaran radio. Nanti kami akan memverifikasi administrasinya. Tidak dikenakan biaya," ujarnya.

Berbeda dengan Kabupaten Lingga, yang harus menunggu peluang yang dibuka oleh pihak kementerian. Di Lingga terdapat tujuh frekuensi yang belum digunakan untuk penyiaran radio swasta. Peluang usaha itu dibuka sejak 22 Feb-30 April 2018.

"Ada tujuh frekuensi yang dibuka, terdiri dari Pulau Singkep lima frekuensi, Pulau Lingga dan Pulau Senayang masing-masing satu frekuensi," ujarnya.

Sampai sekarang, menurut dia baru satu pengusaha yang mendaftar lewat e-Penyiaran.

"Kami akan memeriksanya, dan meneruskan ke KPI RI. Selanjutnya kami periksa program siaran. Kalau kementerian sudah menyatakan lengkap,nanti baru kami rekomendasikan ke pusat," katanya.

Henky mengimbau pelaku usaha dan warga untuk memanfaatkan peluang usaha ini. Daftar dalam jaringan tidak dikenakan biaya.

"Kalau ada biaya terkait perijinan, langsung berhubungan dengan pihak ke kementerian," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE