Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kementerian Komunikasi dan Informasi menetapkan seluruh wiayah di Provinsi Kepulauan Riau, kecuali Kabupaten Lingga, sebagai wilayah terdepan dan terluar.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepri, Henky Mohari, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, penetapan wilayah terdepan dan terluar itu berhubungan dengan peluang usaha lembaga penyiaran swasta radio untuk Tanjungpinang, Bintan, Batam, Karimun, Natuna dan Kepulauan Anambas.
"Di wilayah terdepan dan terluar, peluang usaha penyiaran radio lebih terbuka, tanpa dibatasi waktu. Yang masih ada frekuensi yang belum digunakan," katanya.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20/2018 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran Frekuensi Modulasi, Kepri tidak termasuk wilayah tertinggal, melainkan terdepan dan terluar.
Untuk wilayah khusus itu seperti Kepri, tidak perlu menunggu peluang usaha, melainkan dapat mendaftar langsung melalui e-Penyiaran untuk membuka lembaga penyiaran baru.
"Sampai saat ini baru satu pengusaha di Batam dan Natuna yang mendaftar untuk membuka usaha penyiaran radio. Nanti kami akan memverifikasi administrasinya. Tidak dikenakan biaya," ujarnya.
Berbeda dengan Kabupaten Lingga, yang harus menunggu peluang yang dibuka oleh pihak kementerian. Di Lingga terdapat tujuh frekuensi yang belum digunakan untuk penyiaran radio swasta. Peluang usaha itu dibuka sejak 22 Feb-30 April 2018.
"Ada tujuh frekuensi yang dibuka, terdiri dari Pulau Singkep lima frekuensi, Pulau Lingga dan Pulau Senayang masing-masing satu frekuensi," ujarnya.
Sampai sekarang, menurut dia baru satu pengusaha yang mendaftar lewat e-Penyiaran.
"Kami akan memeriksanya, dan meneruskan ke KPI RI. Selanjutnya kami periksa program siaran. Kalau kementerian sudah menyatakan lengkap,nanti baru kami rekomendasikan ke pusat," katanya.
Henky mengimbau pelaku usaha dan warga untuk memanfaatkan peluang usaha ini. Daftar dalam jaringan tidak dikenakan biaya.
"Kalau ada biaya terkait perijinan, langsung berhubungan dengan pihak ke kementerian," katanya.
Berita Terkait
Polda Kepri geledah Kampung Aceh di Batam
Kamis, 7 November 2024 19:38 Wib
Disdik Batam siap menerapkan kembali kebijakan UN syarat kelulusan
Kamis, 7 November 2024 17:18 Wib
Pemkot Batam siap wujudkan sistem transportasi umum yang berkelanjutan
Kamis, 7 November 2024 16:31 Wib
Program BKB tingkatkan pemahaman pola asuh anak di Kota Batam
Kamis, 7 November 2024 16:20 Wib
DP3AP2KB Kota Batam dukung upaya pembinaan remaja dengan PIK-R
Kamis, 7 November 2024 16:06 Wib
Pemkab Natuna ajak masyarakat menjaga keseimbangan alam
Kamis, 7 November 2024 15:01 Wib
Pemkot Batam berikan layanan skrining kesehatan gratis di puskesmas
Kamis, 7 November 2024 14:46 Wib
Pemkab Natuna periksa sistem proteksi kebakaran gedung
Kamis, 7 November 2024 14:34 Wib
Komentar