DPSHP Tanjungpinang 141.509 orang

id DPSHP,daftar pemilih hasil perbaikan,Pilkada Tanjungpinang,Ketua KPU Tanjungpinang,Robby Patria

DPSHP Tanjungpinang 141.509 orang

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

DPSHP masih bisa berubah sebelum ditetapkan sebagai DPT. Kami membuka kesempatan kepada pasangan calon untuk melaporkan nama-nama pemilih yang belum terdaftar, disertai data yang akurat
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan 141.509 orang masuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pilkada 2018.

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan DPSHP merupakan bahan bagi daftar pemilih tetap (DPT) pilkada 2018 yang penetapannya dijadwalkan pada Kamis (19/4).

"DPSHP masih bisa berubah sebelum ditetapkan sebagai DPT. Kami membuka kesempatan kepada pasangan calon untuk melaporkan nama-nama pemilih yang belum terdaftar, disertai data yang akurat," katanya.

Ia menjelaskan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 144.241 orang, tetapi setelah dilakukan verifikasi ditemukan sekitar 4 ribu pemilih ganda. Kemudian setelah nama-nama pemilih ganda dihapus, jumlah pemilih menjadi 141.509 orang.

Sebelum rapat pleno penetapan DPT, pasangan calon nomor urut I, Syahrul-Rahma dan pasangan nomor urut 2, Lis Darmansyah-Maya Suryanti dapat mengusulkan nama pemilih yang belum masuk DPSHP.

KPU Tanjungpinang akan memasukkan nama-nama yang diusulkan tersebut sebagai pemilih jika disertai data yang lengkap.

"Setelah kami tetapkan DPT, artinya sudah terkunci, tidak dapat diubah lagi. Karena itu, paslon harus memanfaatkan peluang memasukkan nama-nama pemilih yang belum masuk dalam DPSHP," ujarnya.

Robby mengatakan DPT merupakan DPS pada Pemilu 2019. Meski DPT tidak dapat diubah, kata dia warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak suara pada 27 Juni 2018 dengan membawa e-KTP atau surat keterangan pengganti sementara e-KTP.

"Tunjukkan e-KTP atau surat keterangan kepada petugas kami di tempat pemungutan suara," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE