Bawaslu Kepri: DPSHP perlu diperbaiki

id Bawaslu Kepri,Indrawan,DPSHP,daftar pemilih,KPU Kepri

Bawaslu Kepri: DPSHP perlu diperbaiki

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Warga yang sudah rekam KTP elektronik belum masuk DPSHP. Kami minta KPU memasukkan nama-nama warga itu ke dalam sistem pendataan pemilih
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) masih perlu diperbaiki karena masih banyak warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih belum diakomodir.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa banyak warga dari Kota Tanjungpinang, Bintan, Natuna, Kepulauan Anambas, Karimun dan Lingga tidak masuk dalam DPSHP, meski memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

"Warga yang sudah rekam KTP elektronik belum masuk DPSHP. Kami minta KPU memasukkan nama-nama warga itu ke dalam sistem pendataan pemilih," ujarnya.

Indrawan mengemukakan data warga yang belum masuk dalam DPSHP akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, karena mereka yang bersentuhan langsung dengan persoalan ini.

"Kami berharap warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, yang belum masuk DPSHP segera melapor kepada petugas," katanya.

Sementara dari Batam dilaporkan, sebanyak 4.560 data dalam DPSHP Pemilu 2019, masih dipermasalahkan dalam rapat pleno penetapan DPS HP Akhir di Batam baru-baru ini.

Ketua KPU Batam, Syahrul Huda mengatakan kemungkinan DPSHP akhir dan Daftar Pemilih Tetap belum dapat ditetapkan dalam rapat itu, karena masih ada data yang bermasalah.

"Belum, masih di `skors`," kata Syahrul seraya meninggalkan lokasi rapat.

Di tempat yang sama, anggota Badan Pengawal Pemilu Kota Batam, Syailendra Reza mengatakan dalam rapat itu ditemukan 4.560 pemilih bermasalah.

"Masih ada data yang tidak sinkron," kata dia.

Di antara permasalahan yang ditemukan yaitu perbedaan jenis kelamin antara fakta dengan data yang masuk dalam sidalih.

Ia mengatakan, kesalahan itu lumrah, karena bisa saja, nama seseorang menyerupai jenis kelamin tertentu, padahal faktanya tidak.

Seperti nama Andi yang identik dengan lelaki, padahal ada juga perempuan yang bernama Andi.

"Nama bisa perempuan, tapi jenis kelamin lelaki. Kita `break down`, cek ulang. Agar kalau ditetapkan nanti tidak menjadi keributan," kata dia.

Selain itu, Bawaslu juga masih menemukan data ganda dalam DPSHP.

Bawaslu juga menemukan penggunaan format yang berbeda antara Panitia Pemungutan Suara.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE