Mediasi gugatan mantan Ketua DPRD Karimun gagal

id asyura,gugatan perdata,pemberhentian,ketua DPRD Karimun,mosi tidak percaya

Mediasi gugatan mantan Ketua DPRD Karimun gagal

Sidang gugatan perdata dengan penggugat Muhamad Asyura di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (3/5). (foto Istimewa)

Ada beberapa poin dari hasil mediasi yang perlu kami tambahkan dalam berkas perkara. Untuk itu kami meminta waktu untuk memperbaikinya selama satu minggu
Karimun (Antaranews Kepri) - Mediasi di pengadilan perkara perdata antara mantan Ketua DPRD Karimun Muhamad Asyura selaku penguggat dengan 32 tergugat, gagal atau tidak membuahkan perdamaian.

"Karena mediasi gagal, maka sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," kata hakim ketua Budiman Sitorus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Baca juga: Hakim perintahkan Asyura lakukan mediasi dengan tergugat

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua mempersilakan kepada pihak tergugat untuk membacakan materi gugatan.

Namun kuasa hukum Muhamad Asyura, Jefrianto TM Simanjuntak meminta agar persidangan dilanjutkan pekan depan karena pihaknya akan melakukan perbaikan berkas perkara.

"Ada beberapa poin dari hasil mediasi yang perlu kami tambahkan dalam berkas perkara. Untuk itu kami meminta waktu untuk memperbaikinya selama satu minggu," kata dia.

Menurut Jefrianto, salah satu poin yang akan ditambahkan ke materi gugatan adalah soal pencabutan mosi tidak percaya dari Partai Gerindra.

"Sidang dilanjutkan pekan depan. Namun dalam enam bulan sudah harus putus, ya," kata Budiman Sitorus sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Sebelum persidangan tersebut dimulai, pihak penggugat dan 32 tergugat melalui kuasa hukum masing-masing menggelar pertemuan mediasi dengan hakim mediator Agung Nugroho.

Menurut Jefrianto, proses mediasi tidak menemui titik temu atau "win-win solution". Dia mengatakan kliennya sangat terbuka untuk berdamai sepanjang perdamaian itu tidak merugikan kliennya itu.

Baca juga: Asyura pertanyakan pengaduan 27 legislator ke BK

Terkait perbaikan berkas gugatan, Jefrianto mengatakan, ada beberapa fraksi yang mencabut mosi tidak percaya terhadap Muhamad Asyura, yaitu Partai Gerindra, PDIP Plus, Demokrat, Nasdem, PAN, serta Ketua Badan Kehormatan DPRD Karimun.

"Kami berharap majelis jeli memandang fakta ini," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum 24 anggota DPRD Karimun, Trio Wiramon mengatakan, proses mediasi merupakan sesuatu yang wajib sesuai peraturan Mahkamah Agung, yang bertujuan untuk menemukan sebuah kesepakatan berkeadilan.

"Namun, apa yang dilakukan seluruh klien kami, mulai dari mosi tidak percaya, rekomendasi Badan Kehormatan, itu sudah sesuai dengan koridornya, sudah sesuai aturan. Jadi, tidak perlu ada mediasi," kata dia didampingi rekannya Edwar Kelvin Rambe.

Edwar Kelvin Rambe menambahkan pemberhentian Muhamad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun sudah sesuai, yang diperkuat dengan Keputusan DPRD Karimun No 8 tahun 2016.

"Seharusnya penggugat menggugat SK Gubernur, dan itu merupakan ranahnya peradilan tata usaha negara. Dan kami menilai asas formil dalam perkara ini tidak tepat, tidak bisa disatukan antara gugatan SK Gubernur dengan mosi tidak percaya terhadap klien kami," tuturnya.

Diketahui, Muhamad Asyura sebelumnya menggugat SK Gubernur Kepri terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Karimun ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan nomor register 8/G/2016/PTUN.TPI, dan menang dalam gugatan tersebut.

Namun Asyura kalah pada tingkat banding di PTUN Medan, dan selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan kasasinya ditolak melalui amar putusan Nomor Registrasi 295 K/TUAN/2017, terbit per 1 Agustus 2017.

Pada 15 Maret 2018, Asyura mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Ia menggugat 32 pejabat, antara lain 21 anggota DPRD Karimun yang mengajukan mosi tidak percaya, dua unsur pimpinan dewan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Karimun yang kala itu dijabat Rosmeri.

Tergugat lain adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Sekretaris DPRD Karimun dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab dan DPRD Karimun.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE