Hakim perintahkan Asyura lakukan mediasi dengan tergugat

id asyura,ketua DPRD Karimun,pengadilan negeri,pemberhentian

Hakim perintahkan Asyura lakukan mediasi dengan tergugat

Sidang perkara gugatan perdata Muhamad Asyura di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (25/4). (foto: Istimewa)

Sebelum pemeriksaan pokok perkara kita lanjutkan, saya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) untuk mediasi terlebih dahulu. Silakan dengan hakim mediator Agung Nugroho
Karimun (Antaranews Kepri) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, memerintahkan Muhamad Asyura melakukan mediasi dengan 32 tergugat dalam perkara perdata pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Karimun.

"Sebelum pemeriksaan pokok perkara kita lanjutkan, saya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) untuk mediasi terlebih dahulu. Silakan dengan hakim mediator Agung Nugroho," kata hakim ketua Budiman Sitorus sambil mengetok palu sidang pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Sidang gugatan perdata dengan penggugat Muhamad Asyura tersebut digelar setelah majelis hakim menunda dua kali persidangan karena ketidakhadiran beberapa tergugat.

Baca juga: 24 anggota DPRD Karimun mangkir sidang Asyura

Muhamad Asyura menggugat 32 pejabat, antara lain Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah yang pada kesempatan itu diwakili kuasa hukum, Upik. Kemudian, Bupati Karimun Aunur Rafiq dan lima ASN Pemkab dan DPRD Karimun diwakili kuasa hukum Dessi Susilawati. Dan 24 anggota DPRD Karimun, termasuk dua unsur pimpinan dewan, yang diwakili kuasa hukum Trio Wiramon dan Edwar Kelvin Rambe.

Usai ketua majelis menutup persidangan, para kuasa hukum para tergugat, bersama Muhamad Asyura didampingi kuasa hukum Jefrianto TM Simanjuntak melakukan pertemuan mediasi yang dipimpin hakim mediator Agung Nugrono.

"Upaya mediasi disepakati akan dilanjutkan pada 3 Mei 2018 disebabkan pihak prinsipal (tergugat) tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukumnya," kata Jefrianto usai proses mediasi.

Menurut Jefrianto, kliennya mendorong upaya mediasi atau perdamaian dengan para tergugat, sepanjang menemukan kesepakatan yang tidak merugikan kliennya.

"Mediasi pada prinsipnya mencari `win-win solution`. Pak Asyura sangat terbuka untuk melakukan mediasi," kata dia.

Jefrianto mengatakan, gugatan perdata yang ditempuh Asyura semata mematuhi amar kasasi Mahkamah Agung.

"Dalam amar kasasi MA disebutkan bahwa gugatan Pak Asyura bukan ranah tata usaha negara, tetapi ranah politik dan yang berwenang mengadili pengadilan negeri," katanya.

Dia menambahkan, materi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun terkait pemberhentian Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun yang menimbulkan kerugian bagi Asyura, baik materiil maupun immateriil.

Sementara itu, kuasa hukum 24 anggota DPRD Karimun Trio Wiramon mengatakan, upaya perdamaian merupakan salah satu solusi yang ditawarkan majelis hakim, sebelum persidangan dilanjutkan pada materi gugatan.

"Proses mediasi dilanjutkan 3 Mei, dan kami sebagai kuasa hukum tentu akan berdiskusi dulu dengan klien kami selaku prinsipal. Apakah nanti mereka hadir, atau cukup kami saja. Itu tergantung kuasa yang diberikan kepada kami," kata dia.

Muhamad Asyura menggugat pemberhentian dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 2016, dengan Nomor Register 8/G/2016/PTUN.TPI. Majelis hakim PTUN Tanjungpinang, dan majelis hakim mengabulkan gugatan Asyura.

Namun pada tingkat banding di PTUN Medan, Asyura kalah dan selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan kasasinya ditolak melalui amar putusan Nomor Registrasi 295 K/TUAN/2017, terbit per 1 Agustus 2017.

Pada 15 Maret 2018, Asyura menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan tergugat sebanyak 32 pejabat, termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Ketua I DPRD Karimun Azmi, Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis, Sekretaris DPRD Karimun Zifridin, serta 21 anggota dewan yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Muhamad Asyura.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE