24 anggota DPRD Karimun mangkir sidang Asyura

id Asyura,gugatan perdata,ketua DPRD Karimun

24 anggota DPRD Karimun mangkir sidang Asyura

Muhamad Asyura (kanan) didampingi kuasa hukum Jefrianto TM Simanjuntak menunjukkan surat somasi yang ditujukan untuk DPRD Karimun. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Ini sebuah pelecehan terhadap pengadilan, apalagi ini sudah sidang yang ketiga dan mereka tidak juga hadir
Karimun (Antaranews Kepri) - Sebanyak 24 anggota DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tidak menghadiri sidang gugatan perdata terkait pemberhentian Muhamad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun.

"Karena berkasnya kurang lengkap, dan beberapa tergugat tidak hadir. Maka sidang ditunda, dan panitera pengganti saya perintahkan untuk kembali menghadirkan para tergugat dalam persidangan pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu.

24 tergugat yang tidak menghadiri persidangan tersebut, terdiri atas 21 anggota DPRD yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Muhamad Asyura, Ketua Badan Kehormatan DPRD dan dua unsur pimpinan DPRD.

Sementara, pihak tergugat yang hadir dalam persidangan adalah Biro Hukum Pemprov Kepri, Upik, selaku kuasa hukum tergugat Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah.

Kemudian, Biro Hukum Pemkab Karimun Dessi Susilawati selaku kuasa hukum Bupati Karimun Aunur Rafiq dan pejabat pegawai negeri sipil yang turut digugat.

Dalam sidang, majelis hakim meminta agar kuasa hukum tergugat memperbaiki berkas yang diajukan.

"Untuk berkas tergugat 27 dan 28, tidak ada tanda tangan. Saya minta diperbaiki," kata Budiman Sitorus didampingi hakim anggota Yanuarni A Gaffar dan Agus Soetrisno.

Kuasa Muhamad Asyura, Jefrianto TM Simanjuntak menilai ketidakhadiran beberapa tergugat dari kalangan anggota DPRD Karimun merupakan tindak tidak menghormati proses hukum.

"Ini sebuah pelecehan terhadap pengadilan, apalagi ini sudah sidang yang kedua dan mereka tidak juga hadir," kata dia.

Jefrianto mengatakan, fakta dalam persidangan jelas terungkap bahwa majelis hakim memanggil satu persatu para tergugat, yang tidak bisa diwakili oleh satu atau dua orang.

"Kalau tergugat tidak juga hadir pada pekan depan. Kami minta kepada majelis hakim agar tetap meneruskan persidangan dengan masuk pada perkara pokok. Kita serahkan sepenuhnya pada majelis hakim mengingat proses persidangan masih panjang," kata dia.

Sidang perkara perdata No 9/pdt.G/2018/PN.TBK tersebut, menurut Jefrianto, merupakan upaya hukum kliennya yang diberhentikan pada 2016 oleh Nurdin Basirun yang saat itu menjabat Plt Gubernur Kepri.

"Gugatan perdata ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan kasasi Mahkamah Agung, bahwa pemberhentian klien kami sebagai Ketua DPRD Karimun bukan ranahnya Peradilan Tata Usaha Negara, tetapi ranah pengadilan negeri," kata dia.

Diketahui, Muhamad Asyura, sebelumnya menggugat pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Karimun ke PTUN Tanjungpinang, dan kala itu gugatannya dikabulkan majelis hakim.

Namun, Asyura kalah pada tingkat banding di PTUN Medan, sehingga mengajukan kasasi ke MA.

Selanjutnya, MA mengeluarkan putusan kasasi yang isinya menolak permohonan Asyura dengan amar putusan Nomor Registrasi 295 K/TUAN/2017, yang terbit pada 1 Agustus 2017. 

Baca juga: DPRD Karimun anggap persoalan Asyura tuntas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE