Logo Header Antaranews Kepri

Bawaslu ingatkan kuota 30 persen perempuan wajib

Senin, 25 Juni 2018 16:03 WIB
Image Print
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni. (Antaranews Kepri/Nurjali)
Tahapan pendaftaran calon anggota legislatif sendiri akan dimulai pada tanggal 4 Juli 2018, dan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018 pasal 11 ayat 3 tentang keterwakilan perempuan ini juga gencar disosialisasikan oleh KPU Kabupaten

Lingga (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memenuhi kewajiban kuota 30 persen calon perempuan sesuai dengan undang-undang pemilu.

"Kita harap semua parpol memenuhi ketentuan dalam aturan yang berlaku, khususnya keterwakilan perempuan 30 persen sesuai pasal 254 UU no 7 dan sistim informasi pencalonan (Silon)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni, kepada Antara usai mengikuti sosialisasi pencalonan anggota DPRD, DPR, dan DPD di Daiklingga, Senin.

Tahapan pendaftaran calon anggota legislatif sendiri akan dimulai pada tanggal 4 Juli 2018, dan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018 pasal 11 ayat 3 tentang keterwakilan perempuan ini juga gencar disosialisasikan oleh KPU Kabupaten Lingga. Salah satunya yang tertuang dalam pencalonan peserta Pemilu DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

Dalam tahapan tersebut setiap anggota Parpol yang akan melakukan pendaftaran kepada KPU kabupaten/kota juga diwajibkan untuk mendaftarkan data pengajuan bakal calon, dan mengunggah data resmi pengajuan bakal calon ke Sipol yang telah disiapkan.

Proses untuk pengunggahan data calon ke sistim sipol lanjut Zamroni ini dapat dilakukan tiga puluh hari sebelum pengajuan bakal calon ke KPU dan hingga hari terakhir masa pengajuan bakal calon.

"Supaya tidak terjadi kendala, kita imbau agar setiap parpol melakukan pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Untuk menjamin pesta demokrasi di Kabupaten Lingga nanti berjalan dengan baik dan sukses, Zamroni juga mengajak seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah terdaftar di KPU Pusat untuk dapat mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya yang memiliki kualitas dan kuantitas.

"Jadi kita ajak semua parpol untuk mendaftarkan calon anggota legislatifnya agar pesta demokrasi di Lingga dapat berjalan maksimal," sebutnya.

Adapun tahapan pencalonan yaitu pada tanggal 1-3 Juli 2018 untuk pengajuan nama calon. 4-17 Juli 2018 untuk pegajuan daftar calon.

"Untuk proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pad tanggal 5-18 Juli 2018," kata Zamroni.

Selanjutnya pada tanggal 19-21 Juli merupakan proses penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan calon pengganti pada 22-31 Juli 2018.

Kemudian pada tanggal 1-7 Agustus 2018 verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, 8-12 Agustus penyusunan dan penetapan daftar calon sementara, pengumuman daftar calon sementara pada 12-14 Agustus.

" Dan pada tanggal 12-21 Agustus merupakan proses masukan dan tanggapan masyarakat yang dilanjutkan permintaan klarifikasi dari parpol pada tanggal 22-28 Agustus, serta selanjutnya pada tanggal 29-31 Agustus penyampaian klarifikasi dan terakhir pada 14-20 Septembet penyusunan dafatar calon tetap DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. (Antara)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026