Belum ada caleg daftar di Karimun

id Pemilu 2019,Partai politik,Kpu karimun

Belum ada caleg daftar di Karimun

Ilustrasi - Bendera Parpol (Foto Antara/Dok)

Eko Purwandoko mengatakan, pihaknya telah menyiapkan satu tenda di depan Kantor KPU Karimun untuk menerima berkas pencalonan dari pengurus partai politik.
Karimun (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyebutkan belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif pada hari pertama pendaftaran, Rabu.

"Sampai ditutup pukul 16.00 WIB, masih nihil. Partai politik masih banyak yang berkonsultasi mengenai syarat-syarat pencalonan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun.

Eko Purwandoko mengatakan, pihaknya telah menyiapkan satu tenda di depan Kantor KPU Karimun untuk menerima berkas pencalonan dari pengurus partai politik.

Dia juga telah menyiapkan tiga kelompok untuk bekerja secara paralel dalam menerima berkas pencalonan termasuk juga untuk melakukan verifikasi persyaratan.

Pendaftaran bakal calon, menurut dia, berakhir sampai 17 Juli pukul 24.00 WIB, dengan masa kerja selama 14 hari.

"Sabtu dan Minggu tetap kerja. Kita mengikuti hari kalender, jadi tidak ada libur," katanya.

Eko menjelaskan, partai politik harus melengkapi persyaratan administrasi yang meliputi persyaratan calon dan syarat pencalonan.

Persyaratan calon mengikat internal calon, seperti ijazah, Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), surat keterangan kesehatan dan lainnya.

Sedangkan syarat pencalonan mengikat partai pengusung yang meliputi beberapa formulir isian, termasuk formulir model B3 yang isinya pakta integritas yang ditandatangani seluruh bakal calon tidak pernah menjadi narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Sesuai jumlah kursi di DPRD Karimun yang berjumlah 30, maka setiap partai politik maksimal menyiapkan 30 bakal calon yang dibagi dalam empat daerah pemilihan (dapil).

"Jadi, total bakal calon sebanyak 480 orang yang berasal dari 16 partai politik," katanya.

Pada kesempatan yang sama komisioner yang juga Ketua Divisi Teknis KPU Karimun Mardanus mengatakan, sampai saat ini masih banyak bakal calon yang mengurus dokumen yang dipersyaratkan, seperti SKCK dan pemeriksaan kesehatan di RSUD Karimun.

"Untuk pemeriksaan kesehatan tidak mesti ke Batam atau Tanjungpinang. Sesuai surat edaran KPU pusat, pemeriksaan kesehatan dibolehkan pada rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, kalau di Karimun, RSUD Muhammad Sani," kata Mardanus. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE