
DPD sesalkan kebijakan Pemkot Batam terkait PPDB

Kebijakan satu kelas hingga 45 orang itu melanggar keputusan Menteri, kalau mau melanggar, aturan zonasi juga bisa dilanggar. Padahal bukan itu persoalannya
Batam (Antaranews Kepri) - Anggota Komite III DPD RI, Hardi Selamat Hood menyesalkan kebijakan Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau yang membolehkan satu kelas diisi 40 hingga 45 orang siswa untuk mengatasi masalah Penerimaan Peserta Didik Baru 2018.
"Kebijakan satu kelas hingga 45 orang itu melanggar keputusan Menteri, kalau mau melanggar, aturan zonasi juga bisa dilanggar. Padahal bukan itu persoalannya," kata Hardi melalui sambungan telepon di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sekedar menampung sebanyak-banyaknya siswa di sekolah negeri.
Keputusan Menteri Pendidikan yang membatasi satu kelas hanya diisi maksimal 36 orang siswa sesungguhnya untuk meningkatkan kualitas belajar-mengajar.
Menurut dia, berdasarkan teori kesehatan, bila satu kelas diisi banyak orang, maka pasokan oksigen akan terbatas. Dan bila pasokan oksigen terbatas, maka akan membuat daya tangkap siswa lemah.
"Masalahnya bukan satu kelas dipadatkan. Tapi, siswa harus leluasa belajar," kata pria yang pernah menjabat Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam itu.
Selain itu, belajar saling berdekatan juga dapat membuat siswa tidak percaya diri. Duduk saling berdekatan membuat konsentrasi terpecah dengan melihat kawan di sebelah kiri dan kanan.
"Kalau dari SD sudah lihat temannya, nanti jadi menyontek jamaah, karena duduknya berdekatan, tidak timbul rasa caya diri," kata dia.
Menurut dia, ada banyak efek psikologis yang mengharuskan jumlah siswa dalam kelas harus normal, tidak hanya masalah daya tampung.
"Masalah jiwa guru juga, karena sulit mengontrol. Apalagi dengan Kurikulum 13 yang mementingkan jumlah ideal dalam kelas. Kalau jumlahnya 40 bisa kompromi. Tapi kalau 50, ini sekolah massal tidak baik ke depan," kata dia.
Pewarta : YJ Naim
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
