SK kepengurusan Gerindra Karimun dipertanyakan

id SK pengurus,Gerindra ,Karimun

SK kepengurusan Gerindra Karimun dipertanyakan

Logo Partai Gerindra (kalteng.antaranews.com)

Tiba-tiba kami, pengurus lama langsung diganti. Aneh saja, tidak ada hujan tidak ada badai terjadi pergantian susunan kepengurusan
Karimun (Antaranews Kepri) - Surat keputusan pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dipertanyakan karena dinilai tidak melalui mekanisme partai.

"Saya selaku ketua berdasarkan SK pengangkatan No SK 09-03282/Kpts/DPP-Gerindra/2017, mempertanyakan dan merasa aneh dengan terbitnya SK kepengurusan yang baru dengan No 05-0121/Kpts/DPP-Gerindra/2018, tertanggal 15 Mei 2018," kata Muhammad Yunus di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Muhammad Yunus yang sudah dua periode menjabat Ketua DPC Gerindra Karimun menyatakan, SK tersebut keluar tanpa melalui mekanisme internal partai, dan terbit di saat dia bersama jajaran kepengurusan lain sibuk menyusun daftar bakal calon anggota legislatif untuk didaftarkan ke KPU.

"Tiba-tiba kami, pengurus lama langsung diganti. Aneh saja, tidak ada hujan tidak ada badai terjadi pergantian susunan kepengurusan," kata dia.

Yunus mengatakan tidak ada permasalahan yang serius sehingga perlu adanya perombakan susunan kepengurusan.

Dia menilai SK tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi partai yang berupaya menambah perolehan kursi di legislatif.

"Silakan cek ke pengurus tingkat anak cabang. Tidak pernah ada rapat atau musyawarah pergantian kepengurusan. Sekarang ini malah ada beberapa PAC yang mempertanyakan soal SK baru itu," kata dia didampingi sekretarisnya, Jamaluddin.

Dia mengaku telah mempertanyakan masalah SK baru tersebut ke Badan Seleksi Organisasi (BSO) di DPP sebagai badan yang menangani masalah kepengurusan partai di tingkat daerah.

"BSO menyatakan tidak mengetahui terbitnya SK tersebut. Inikan aneh, tiba-tiba muncul SK itu," ujarnya.

Sebagai kader partai, Yunus menyatakan komitmen untuk membesarkan partai. Dia juga menyebutkan bahwa Ketua Umum Prabowo Subianto, pada Konferensi Nasional Partai Gerindra pada 18 Oktober 2017 juga menyatakan tidak ada pergantian kepengurusan di tiap tingkatan menjelang Pemilu 2019.

"Saya juga tidak pernah mendapat sanksi dari DPP karena melakukan pelanggaran, lalu tiba-tiba muncul SK kepengurusan baru," kata dia.

Menurut dia, DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri harus bertanggung jawab dengan terbitnya SK kepengurusan baru di Karimun, yang menurut dia jelas-jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di partai.

"Kami segera menyurati DPP perihal SK baru ini. Kami merasa ada yang aneh dengan SK itu. Kami tidak ingin Gerindra dan mengganggu upaya untuk memenangkan Prabowo dalam Pemilu Presiden," ujar Muhammad Yunus.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE