433 bakal caleg belum serahkan perbaikan syarat

id Bacaleg batam,Pemilu serentak 2019

433 bakal caleg belum serahkan perbaikan syarat

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Zaki menyatakan seluruh partai masih harus melengkapi berkas syarat pencalonan. Semuanya harus diserahkan ke KPU pada hari ini, sesuai dengan tahapan Pemilu 2019.
Batam (Antaranews Kepri) - Sebanyak 433 orang bakal calon anggota DPRD Kota Batam dari 15 partai politik belum menyerahkan perbaikan syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Sampai saat ini, baru Partai Gerindra yang datang menyerahkan kelengkapan syarat 4 bakal caleg yang diusungnya," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam Zaki Setiawan di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Ia mengatakan, berdasarkan catatan KPU, Partai Gerindra termasuk yang bagus dalam pemenuhan kelengkapan syarat pencalonan. Dari 50 orang bakal caleg yang diajukan, hanya 4 orang yang persyaratannya belum lengkap atau belum memenuhi syarat.

Sementara dari 720 orang bakal caleg yang diusung 16 partai politik kepada KPU pekan lalu, 61 persen atau 437 orang di antaranya tidak melengkapi syarat, dan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Zaki menyatakan seluruh partai masih harus melengkapi berkas syarat pencalonan. Semuanya harus diserahkan ke KPU pada hari ini, sesuai dengan tahapan Pemilu 2019.

Ia mengatakan, PDIP harus menyerahkan perbaikan 5 orang bakal caleg, Partai Nasdem sebanyak 6 orang, Partai Golkar (10), Partai Garuda (12), PKB (15), PPP (19), Partai Demokrat (21), PKPI (29), Hanura (44), dan Partai Perindo 48 orang bakal caleg.

Sedangkan Partai Berkarya, PKS, PSI, PAN, dan PBB seluruh bakal calegnya dinyatakan BMS dan harus diperbaiki.

Perbaikan daftar dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Batam berakhir pada Selasa (31/7). KPU Batam mengimbau partai politik segera menyerahkan kelengkapan berkas yang kurang.

Zaki mengingatkan, apabila sampai dengan akhir masa perbaikan Selasa (31/7), partai politik tidak memperbaiki atau melengkapi dokumen bakal calon atau tidak mengganti bakal calon yang belum memenuhi syarat, maka bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan nama yang bersangkutan dihapus dari daftar calon serta tidak dicantumkan dalam rancangan daftar calon sementara (DCS). (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE