ASN Karimun acuhkan ajakan KPU periksa DPS

id KPU Karimun,daftar pemilih sementara,ASN

ASN Karimun acuhkan ajakan KPU periksa DPS

Pegawai KPU Karimun mencatat identitas warga yang mengecek daftar pemilih di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Rabu (8/8). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Namun sayangnya, ada lima atau enam ASN berseragam dinas di lingkungan Pemkab Karimun menolak ajakan petugas, mereka berlalu begitu saja seolah-olah kami sedang mencari sumbangan
Karimun (Antaranews Kepri) - Beberapa aparatur sipil negara (ASN) mengacuhkan ajakan petugas Komisi Pemilihan Umum Karimun untuk mengecek daftar pemilih sementara (DPS) melalui gerai yang dibuka di pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Rabu.

"Kami agak kecewa dengan sikap beberapa ASN. Mereka tidak menghiraukan ajakan petugas agar berkenan meluangkan waktu untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar dalam DPS atau belum," kata Ketua Divisi Program dan Data KPU Karimun Mardanus di pelabuhan antarpulau Sri Tanjung Gelam, Tanjung Balai Karimun.

Mardanus mengatakan, pihaknya sengaja membuka satu gerai atau meja tempat masyarakat mengecek Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2019.

Gerai tersebut, kata dia, sengaja dibuka untuk menjaring pemilih yang belum tercatat dalam DPSHP.

Beberapa petugas, kata dia, dikerahkan untuk menyapa dan mengajak warga yang berlalu lalang agar bersedia singgah sebentar mengecek DPSHP.

"Namun sayangnya, ada lima atau enam ASN berseragam dinas di lingkungan Pemkab Karimun menolak ajakan petugas, mereka berlalu begitu saja seolah-olah kami sedang mencari sumbangan," katanya.

Sebagai ASN, kata dia, sudah seharusnya memiliki kepedulian atau setidaknya merespons kegiatan penyelenggara pemilu dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif dan Presiden pada 2019.

Sikap beberapa ASN itu, menurut dia, bertolak belakang dengan antusias warga biasa, bahkan porter pelabuhan, pedagang asongan dan penjual tiket cukup bersemangat mengecek apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih.

"Tadi juga ada anggota dewan yang ikut mengecek DPSHP. Kami sangat berterima kasih kepada warga yang membantu kami mewujudkan pemilu yang berkualitas," katanya.

Dikatakannya, pemilu berkualitas harus memenuhi lima indikator, antara lain peraturan berkualitas, penyelenggara pemilu berkualitas, peserta pemilu yang berkualitas, masyarakat pemilih yang berkualitas dan pemerintah yang berkualitas.

Pengecekan data pemilih pada kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mengkroscek nomor identitas kependudukan (NIK) pada KTP elektronik, apakah sudah terdata dalam sistem pendataan pemilih (sidalih) melalui situs sidalih.kpu.go.id.

"Bagi yang belum terdaftar dalam sidalih, maka identitas dan NIK mereka akan langsung dicatat dan nantinya akan dimasukkan dalam DPSHP akhir," katanya.

Penetapan DPSHP akhir, menurut dia, di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan pada 12 Agustus, tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan tingkat kabupaten pada 20 Agustus 2018.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE