Kinerja KPID Kepri terhambat akibat kurang peralatan

id KPID Kepri,komisi penyiaran indonesia daerah,Henky Mohari

Kinerja KPID Kepri terhambat akibat kurang peralatan

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari. (Antaranews Kepri/Istimewa)

Sekarang nyaris tidak ada kegiatan yang bisa dilakukan lantaran kami tidak memiliki peralatan
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kinerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau (KPID Kepri) terhambat akibat kekurangan peralatan untuk pengawasan isi siaran.

Ketua KPID Kepri, Henky Mohari di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, peralatan yang dibutuhkan untuk memantau isi siaran televisi dan radio seperti tower pemantau, server dan televisi.

"Sekarang nyaris tidak ada kegiatan yang bisa dilakukan lantaran kami tidak memiliki peralatan," ujarnya yang dilantik sebagai Komisioner KPID Kepri pada 8 Maret 2018.

KPID Kepri, menurutnya hanya memiliki satu laptop dan satu printer. KPID Kepri pernah mendapat bantuan server dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, namun sejak tahun 2016 rusak sehingga tidak dapat digunakan.

"Bahkan kami (komisioner) pernah melakukan tugas-tugas administratif, seperti antar surat," lanjutnya.

Henky mengemukakan tahun ini KIPD Kepro hanya mendapatkan dana hibah sebesar Rp500 juta dari Pemprov Kepri. Anggaran itu digunakan untuk bayar gaji, operasional kantor dan sewa kantor.

Pemprov Kepri juga mengerahkan tujuh orang Tenaga Harian Lepas (THL), yang awalnya hanya dua orang. Sebulan kemudian ditambah lima orang.

"Baru-baru ini Pemprov Kepri kembali tarik seorang THL. THL yang ada sekarang nyaris tidak melakukan apa-apa di kantor, karena tidak ada peralatan untuk mengawasi isi siaran," ucapnya.

Ia mengungkapkan kondisi KPID Kepri ini sudah disampaikan kepada Pemprov dan Komisi III DPRD Kepri. Pihak legislatif akan mendorong Pemprov Kepri memberi dana hibah untuk KPID Kepri.

KPID Kepri telah mengajukan anggaran sebesar Rp5,6 miliar kepada Pemprov Kepri untuk kegiatan tahun 2019. Sebagian dana dipergunakan untuk mengadakan peralatan yang dibutuhkan untuk meningkatkan pengawasan isi siaran televisi dan radio.

"Kami dapat menerima bantuan itu berupa barang dari Pemprov Kepri," lanjutnya.

Sementara sisa anggaran tersebut digunakan untuk melaksanakan sebagian kegiatan yang dilaksanakan di Kepri berdasarkan rencana kerja yang telah disusun, salah satunya memperkuat pelaksanaan Pemilu 2019 dari aspek penyiaran.

Dana itu juga digunakan untuk operasional komisioner.

"Sepertinya ada keragu-raguan Pemprov Kepri untuk mengalokasikan dana hibah itu karena UU Nomor 23/2014 dan Permendagri kala itu. Namun sekarang ada Permendagri 38/2018 yang baru tentang penyusunan APBD bahwa KPID dianggarkan melalui dana hibah APBD," jelasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE