Bawaslu Lingga sidang perdana sengketa pemilu

id Bawaslu Lingga, kpu lingga, ketua bawaslu lingga, sengketa pemilu

Bawaslu Lingga sidang perdana sengketa pemilu

Bawaslu Lingga menggelar sidang sengketa pemilu untuk pertama kalinya. (Antara News Kepri/Nurjali)

Hanya PAN yang melapor dalam sengketa pemilu di Lingga atas penetapan daftar calon sementara
Lingga (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga melakukan sidang mediasi perdana atas pengajuan sengketa oleh Partai Amanat Nasional (PAN) perihal penetapan daftar calon sementara yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Lingga.

"Hari ini sidang masih dilanjutkan, karena kemarin belum putus masih deadlock," kata Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, kepada Antara, Jumat.

Sidang mediasi yang dilakukan secara tertutup tersebut berlangsung cukup alot antara pemohon/pelapor dengan termohon/terlapor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga.

Zamroni mengatakan pihaknya berkewajiban untuk menerima semua laporan sengketa pemilu di Bawaslu, dan kebetulan yang  melapor hanya Partai Amanat Nasional.

Sidang mediasi sesuai dengan aturan yang berlaku dapat dilakukan dua kali, jika mediasi pertama belum menemukan kata sepakat. Dan untuk hasil mediasi ini akan dipaparkan dalam berita acara, dengan sidang tertutup. Jika dalam dua kali pertemuan nanti tidak menemukan kata sepakat, Bawaslu akan melakukan adjudikasi dengan melibatkan pihak ketiga untuk pengambilan keputusan.

"Hanya PAN yang melapor dan sekarang kita proses," sebutnya.

Tampak hadir dalam sidang tertutup tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang PAN Muhammad Afrizal, bersama dengan pengurus partai lainnya Samsir. Kemudian hadir juga tiga  orang komisioner KPU Kabupaten Lingga yang tampak hadir di ruang sidang Bawaslu Lingga. Sidang dipimpin langsung ketua Bawaslu Lingga Zamroni, bersama dengan dua komisioner lainnya Ardi Aulia dan Fidya Asrina. Belum diketahui pasti pokok permasalahan yang diajukan oleh pelapor atas sengketa pemilu tersebut.

Kedua belah pihak masih belum ingin mengungkapkan pokok perkara yang dilaporkan ke Bawaslu. Keduanya hanya memastikan bahwa yang dilaporkan adalah terkait sengketa Pemilu atas penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Lingga, yang menurut pelapor telah melanggar peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Intinya ada sengketa tentang Pemilu dan itu menurut kita melanggar undang-undang sehingga kita sengketakan," ujar Ketua DPC PAN Linga Afrizal. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE