Logo Header Antaranews Kepri

Pemberian vaksin MR di Kepri dilanjutkan

Senin, 27 Agustus 2018 20:51 WIB
Image Print
Gubernur Nurdin saat membuka pencanangan kampanye vaksin MR di Batam (Antaranews Kepri/YJ Naim)
Semua sesuai kesepakatan MUI pusat dengan Menkes,  artinya imunisasi MR dapat dilanjutkan di Kepulauan Riau

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dinas Kesehatan Provinsi Kepri bersama Majelis Ulama Indonesia Kepri menandatangi komitmen bersama melanjutkan penyuntikan vaksin Measles Rubella (MR) di Provinsi Kepri, Senin.

"Semua sesuai kesepakatan MUI pusat dengan Menkes, artinya imunisasi MR dapat dilanjutkan di Kepulauan Riau," kata Sekretaris Umum MUI Kepulauan Riau, Edi Safrani, Senin.

Ia mengatakan, sampai saat ini vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute Of India (SII) berstatus mubah atau diperbolehkan, sampai tersedianya vaksin MR yang halal.

Komitmen bersama antara Dinkes Provinsi Kepri dan MUI Kepri menginduk pada kesepakan kadis kesehatan dan MUI sebanyak 28 provinsi di Jakarta (23/8) berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR.

Adapun isi komitmen bersama tersebut antara lain menjelaskan bahwa, imunisasi MR bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak dan masyarakat terhadap resiko terkena campak dan rubella serta mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella di Provinsi Kepri khususnya dan Indonesia 2020.

Kemudian, melanjutkan pelaksanaan kampanye imunisasi MR di Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan akhir September 2018 dengan sasaran anak usia 9 bulan-15 tahun dengan target cakupan 95 persen.

Serta, mengimbau kepada orang tua yang mempunyai anak usia 9 bulan - 15 tahun, dan institusi pendidikan ( Paud, TK, SD, SMP dan sekolah sederajat lainnya) untuk dapat mendukung dan mensukseskan imunisasi MR.

Sementara itu, MUI Kepri belum menyampaikan komitmen bersama yang ditandatangi sekitar pukul 10.00 di dinkes Kepri tersebut ke MUI di 7 kabupaten kota se Kepri.

"Belum, acara baru tadi jam 10.00WIB," ungkap Edi pada Antara.



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026