Bawaslu kabulkan gugatan PAN Lingga

id bawaslu,pan lingga

Bawaslu kabulkan gugatan PAN Lingga

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Karena hal tersebut menjadi langkah awal bagi PAN Lingga untuk memantapkan langkah menuju Pemilu 2019.
Lingga (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengabulkan permohonan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) dalam putusan sidang yang telah melalui proses panjang sidang mediasi hingga adjudiksi.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas putusan Bawaslu Lingga yang mengabulkan gugatan kami terhadap KPU Lingga," kata Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga, Muhammad Afrizal, Rabu (5/9).

Afrizal berharap dengan adanya putusan tersebut, KPU segera mengeksekusi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tersebut. Karena hal tersebut menjadi langkah awal bagi PAN Lingga untuk memantapkan langkah menuju Pemilu 2019.

Afrizal menambahkan, gugatannya terhadap KPU bukanlah merupakan bentuk perlawanan terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Namun gugatan yang dilakukan semata-mata karena ingin menegakan keadilan.

"Ini bukan bentuk perlawanan, tapi semata-mata untuk menegakan kebenaran dan keadilan bagi saya sebagai Warga Negara Indonesia," ucapnya.

Di konfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Lingga, Ardi Aulia mengatakan, putusan yang dibuat oleh Bawaslu Lingga sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia.

"Kami mengacu pada undang-undang Pemilu dan undang-undang Dasar, dan sudah kita konsultasikan juga dengan Bawaslu Kepri dan RI," sebutnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE