Partai Berkarya gugat KPU Batam

id Partai Berkarya,gugat,KPU Batam

Partai Berkarya gugat KPU Batam

Partai Berkarya logo. (Ist) (/)

Mereka sudah mendaftarkan bakal calegnya dan dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). KPU sudah `publish` di DPS, ternyata masyarakat melaporkan ada tindak pidana
Batam (Antaranews Kepri) - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau yang mencoret nama seorang bakal calon anggota legislatifnya dari daftar caleg sementara.

"Ada satu parpol yang kami lihat. Kami baru terima laporan tadi malam," kata anggota Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan belum membaca laporan Partai Berkarya secara detil, namun di antaranya mempertanyakan keputusan KPU Batam yang mencoret nama bacalegnya berdasarkan laporan masyarakat.

"Mereka sudah mendaftarkan bakal calegnya dan dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). KPU sudah `publish` di DPS, ternyata masyarakat melaporkan ada tindak pidana," kata dia.

Ia mengatakan, Partai Berkarya mengaku telah menunjukan syarat publikasi status hukum bakal calon yang bersangkutan, namun tetap ditolak KPU.

Namun, Bawaslu masih akan mengecek kelengkapan syarat pencalonan bagi mantan napi oleh bakal caleg yang bersangkutan, yaitu publikasi di media, surat dari pengadilan dan surat pimpinan media massa yang menyatakan sudah mempublikasikan status hukum bakal caleg.

"Katanya sudah mereka publikasikan, kami lihat dulu. Saya belum lihat, media mana sih," ujar dia.

Bawaslu juga akan cermati laporan itu pada hari ini. Bila semua berkas pelaporan dinyatakan lengkap, baru akan melaksanakan pleno dan mediasi dengan KPU. Bila dibutuhkan, maka bisa saja sampai ke persidangan.

Terpisah, anggota KPU Batam, Zaki Setiawan membenarkan telah mencoret bakal caleg dari Partai Berkarya karena tidak menyertakan syarat pencalonan untuk narapidana.

Pencoretan itu dilakukan setelah menerima berkas laporan dari masyarakat bahwa bakal caleg yang bersangkutan mantan narapidana.

"Dari 692 bakal caleg, enggak semuanya kami tahu riwayat dan kronologis bakal calon. Baru kami ketahui setelah DCS diumumkan. Dan ketika kami cek dokumen persyaratan, yang bersangkutan belum menyerahkan dokumen sebagai mantan napi, maka kami coret, MS," kata dia.

Meski begitu, ia mengatakan tetap akan mengikti apapun hasil rekomendasi dari Bawaslu.

"Kami ikuti, kalau nanti Bawaslu merekomendasikan hal yang perlu kami tindaklanjuti," tuturnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE