Bawaslu: Partai Berkarya dapat ajukan permohonan pelanggaran

id Bawaslu,Partai berkarya

Bawaslu: Partai Berkarya dapat ajukan permohonan pelanggaran

Badan Pengawas Pemilu (antaranews.com)

Zaini mengemukakan bahwa pengurus Partai Berkarya harus melengkapi syarat formil dan meteriil yang mendukung permohonan keberatannya atas putusan KPU Kota Tanjungpinang.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan Partai Berkarya dapat mengajukan permohonan pelanggaran administrasi atas gugurnya seluruh caleg di Daerah Pemilihan Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Barat.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan bahwa Partai Berkarya pernah mengajukan gugatan atas keputusan KPU yang menggugurkan caleg partai itu. Namun, gugatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lantaran kedaluwarsa.

"Pengurus Partai Berkarya konsultasi kepada kami. Kami sarankan mereka mengajukan permohonan keberatan paling lama besok," ujarnya.

Zaini mengemukakan bahwa pengurus Partai Berkarya harus melengkapi syarat formil dan meteriil yang mendukung permohonan keberatannya atas putusan KPU Kota Tanjungpinang.

"Kami akan mengkaji fakta-fakta yang diajukan Partai Berkarya," katanya.

Sebelumnya, KPU Kota Tanjungpinang menyatakan jumlah caleg yang masuk daftar calon sementara anggota DPRD setempat sebanyak 414 orang. Sebanyak 17 orang bacaleg tidak memenuhi persyaratan, sebanyak 10 di antaranya berasal dari Partai Berkarya.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution menyebutkan seluruh bacaleg dari Partai Berkarya Daerah Pemilihan 1 (Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Awalnya, dari 10 orang partai itu, hanya tiga orang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Satu di antara tiga bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan itu adalah perempuan.

Dari tujuh orang bacaleg yang memenuhi persyaratan administrasi ternyata hanya dua orang perempuan.

"Jadi, keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen dari tujuh orang balaceg tersebut," ungkapnya.

Aswin mengatakan bahwa tujuh bacaleg dari berbagai partai juga tidak memenuhi persyaratan. Rata-rata tidak menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Seluruh partai peserta Pemilu 2019 mendaftarkan bacaleg di KPU Tanjungpinang. Namun, lanjut dia, empat partai tidak lengkap, yakni Partai Kebangkitan Bangsa mendaftarkan 29 orang; Partai Perindo 16 orang; Partai Bulan Bintang 20 orang; PKPI mendaftarkan enam orang.

"Sekarang masuk tahapan tanggapan masyarakat terhadap caleg sementara yang sudah diumumkan di sejumlah media massa," katanya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE