Bawaslu Tanjungpinang kaji permohonan Partai Berkarya

id bawaslu tanjungpinang

Bawaslu Tanjungpinang kaji permohonan Partai Berkarya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Hingga batas waktu tidak dapat dipenuhi sehingga dianggap kedaluwarsa. Kemudian mereka konsultasi kepada kami untuk mendapatkan keadilan. Satu-satunya cara harus mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran administrasi,
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengkaji permohonan penyelesaian pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU setempat.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Senin (27/8), mengatakan permohonan yang diajukan Partai Berkarya akan disidangkan lusa bila memenuhi syarat materiil dan formil.

"Jika tidak memenuhi syarat formil dan materiil, maka tidak dapat dilanjutkan. Pengurus Partai Berkarya harus mampu membuktikan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU," ujarnya.

Berdasarkan pemantauan Antara, sejumlah pengurus Partai Berkarya sejak tadi siang melengkapi berkas administrasi pelaporan. Laporan tersebut diajukan setelah gugatan sengketa pemilu tidak dapat dilanjutkan Bawaslu Tanjungpinang lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materiil, serta bentuk laporan tidak sesuai peraturan Bawaslu RI.

"Hingga batas waktu tidak dapat dipenuhi sehingga dianggap kedaluwarsa. Kemudian mereka konsultasi kepada kami untuk mendapatkan keadilan. Satu-satunya cara harus mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran administrasi," katanya.

Zaini mengatakan pihaknya telah mengedukasi pengurus Partai Berkarya dalam menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Objek permohonan penyelesaian pelanggaran administrasi berhubungan dengan tata cara dan prosedur.

"Mereka harus dapat membuktikan administrasi yang dilanggar KPU Tanjungpinang," katanya.

Sebelumnya, KPU Tanjungpinang menyatakan jumlah caleg yang masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) sebanyak 414 orang. Sebanyak 17 orang bacaleg tidak memenuhi persyaratan, 10 di antaranya berasal dari Partai Berkarya.

Aswin menjelaskan seluruh bacaleg dari Partai Berkarya Daerah Pemilihan I (Tanjungpinang Kota-Tanjungpinang) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Awalnya, dari 10 orang partai itu, hanya tiga orang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Satu di antara tiga bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan itu adalah perempuan.

Dari tujuh orang bacaleg yang memenuhi persyaratan administrasi ternyata hanya dua orang perempuan.

"Jadi keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen dari 7 orang balaceg tersebut," katanya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE