Logo Header Antaranews Kepri

KPU Tanjungpinang siap hadapi laporan Partai Berkarya

Jumat, 31 Agustus 2018 18:19 WIB
Image Print
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)
Kami melaksanakan tugas sesuai prosedur,

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menyatakan siap menghadapi permohonan penyelesaian pelanggaran administrasi yang diajukan Partai Berkarya kepada Bawaslu setempat.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan seluruh caleg dari Partai Berkarya untuk daerah pemilih Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Barat digugurkan lantaran tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

"Kami melaksanakan tugas sesuai prosedur," ujarnya.

Aswin menjelaskan seluruh bacaleg dari Partai Berkarya Daerah Pemilihan I (Tanjungpinang Kota-Tanjungpinang) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Awalnya, dari 10 orang caleg yang dinyatakan gugur itu, hanya tiga orang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Satu di antara tiga bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan itu adalah perempuan.

Dari tujuh orang bacaleg yang memenuhi persyaratan administrasi ternyata hanya dua orang perempuan.

"Jadi keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen dari 7 orang balaceg tersebut," ungkapnya.

Aswin menegaskan pihaknya tidak mungkin menganjurkan pengurus partai tersebut untuk membatalkan pencalonan seorang kadernya yang laki-laki untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

"Kami bisa digugat caleg tersebut kalau menyarankan agar pencalonannya dibatalkan. Jadi tidak mungkin kami lakukan itu," tegasnya.

Pengurus Partai Berkarya sudah mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU setempat beberapa hari lalu.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, mengatakan, pihaknya sudah menggelar sidang pendahuluan untuk memastikan apakah permohonan Partai Berkarya tersebut memenuhi persyaratan formil dan materiil atau tidak.

"Hasil sidang dua hari lalu, memenuhi persyaratan. Senin depan kami agendakan sidang perdana dengan menghadirkan pelapor dan terlapor," ucapnya.

Zaini mengemukakan sidang perdana pembacaan laporan dari pelapor, kemudian dilanjutkan pembuktian, dan jawaban dari terlapor.

"Ada waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus ini," ujarnya. (Antara)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026