Pemprov: Perda Zonasi Pesisir acuan pengelolaan laut

id Perda zona pesisir ,Wakil gubernur kepri,Isdianto

Pemprov: Perda Zonasi Pesisir acuan pengelolaan laut

Wakil Gubernur Kepri, Isdianto. (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Kami berharap perda ini segera disahkan, karena sangat penting mengingat wilayah Kepri memiliki 96 persen perairan, dan 1.796 pulau
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dibutuhkan sebagai acuan dalam mengelola potensi kelautan.

Wakil Gubernur Kepri Isdianto, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, perda itu dapat menjadi pemicu peningkatan sektor kemaritiman dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap perda ini segera disahkan, karena sangat penting mengingat wilayah Kepri memiliki 96 persen perairan, dan 1.796 pulau," ujarnya.

Selama ini, kata dia Pemprov Kepri kesulitan mengelola laut lantaran belum memiliki payung hukum yang mengatur secara teknis pengelolaan sektor itu. Pemanfaatan dan pengelolaan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil akan diatur hingga 12 mil dari garis pantai sesuai UU Pemda.

Kawasan maritim dapat dibangun ruang laut untuk kepentingan objek pariwisata, pertambangan, industri, pelabuhan, labuh jangkar, perikanan , dan bandara hingga pembangunan landasan pesawat di atas air.

Pemanfaatan kawasan laut sebagai ?alur pipa dan kabel bawah laut serta perlindungan ekosistem laut sebagai kawasan konservasi yang harus dimiliki Provinsi Kepri.

"Baik itu untuk perizinan, pemanfaatan pembangunan hingga pengelolaan sumber daya dan ekosistem laut dapat diatur pada perda ini," katanya.

Isdianto mengemukakan tujuan akhir yang ingin dicapai dalam pengelolaan sektor kemaritiman yakni peningkatan perekonomian pesisir dan menambah pendapatan asli daerah melalui pengelolaan potensi kelautan.

"Perda ini merupakan amanah Pemerintah Pusat khususnya Kemendagri dan Menko Kemaritiman yang mengharapkan adanya pemanfaatan pengelolaan ruang laut ini dapat meningkatkan tak hanya perekonomian daerah namun juga masyarakat pesisir," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS-PPP DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah menyambut baik dengan ada nya penyampaian ranperda RZWP3K. Masyarakat dan pengusaha sudah lama menantikan perda ini karna sudah lama disiapkan tetapi karena ada perubahan undang-undang terutama UU Nomor 23 tahun 2014 harus ditunda dan harus disiapkan lebih baik lagi, terutama terkait wewenang 0-12 mil sudah menjadi kewenangan provinsi.

"Masukan dari kami untuk Pemerintah Kepri agar perda ini nanti menggambarkan bagaimana cara ?gubernur yang memiliki visi Unggul di bidang maritim, mampu mewujudkannya. Bukan hanya Sebatas visi dan misi serta retorika bahan kampanye. Sekaligus bagian yang tidak terpisah dan kelanjutan dari Perda RTRW yang sudah kita sahkan dua tahun yang lalu," ujarnya.

Keunggulan Maritim Kepri, kata dia bisa tergambar di dalam perda ini, termasuk bagaimana Kepri mampu meningkatkan PAD dan lapangan kerja.

Dalam tiga tahun terakhir Kepri mengalami defisit anggaran, berutang sama kontraktor sehingga harus jeli melihat potensi Kepri di pulau, pesisir pantai, ?laut dan dasar laut untuk meningkatkan PAD.

"Saatnya lah kita bangkit dan berjaya di maritim dan laut," katanya. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE