KPU Kepri umumkan dana kampanye untuk dua paslon gubernur dan wakil gubernur

id Dana kampanye pilkada,Lpsdk, kepri,Kpu kepri, dana kampanye,Pilkada, pilkada 2024, pilkada kepri

KPU Kepri umumkan dana kampanye untuk dua paslon gubernur dan wakil gubernur

Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) -

"Kedua paslon secara resmi sudah menyetorkan LADK ke KPU," kata Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Kamis.

Ferry menyebut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut satu Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura menyampaikan dana kampanye sebesar Rp25 juta.

Sementara paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut dua Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq menyampaikan dana kampanye sebesar Rp100 juta.

Setelah ini, kedua paslon akan kembali menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada KPU Kepri hingga batas waktu tanggal 14 Oktober 2024.

"Sumbangan dana kampanye dibatasi Rp75 juta untuk perseorangan, dan Rp750 juta untuk perusahaan/badan swasta," ujar Ferry.

Ferry melanjutkan bahwa penyampaian LADK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan serta pengelolaan dana kampanye yang dilakukan paslon maupun tim pemenangan pilkada 2024.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye, salah satunya menekankan sumber pendanaan kegiatan kampanye paslon kepala daerah harus jelas.

Sumbangan dana kampanye yang diterima paslon harus transparan dan dilaporkan secara rinci kepada KPU, mencakup identitas penyumbang serta jumlah sumbangan yang diberikan.

"Kami mengingatkan paslon dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, LSM asing, WNA, penyumbang fiktif, BUMN maupun BUMD untuk kampanye politik di pilkada 2024," katanya.

Baca juga: KPU Natuna menetapkan dana kampanye pilkada maksimal Rp10 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE