KPU batasi akun medsos parpol hanya 10

id KPU Tanjungpinang,Aswin Nasution,akun ,media sosial,parpol,kampanye,pemilu

KPU batasi akun medsos parpol hanya 10

Penghitungan surat suara di Kantor KPU Kota Tanjungpinang menjelang Pilwako belum lama ini. (Antara News Kepri/Ogen)

Kita minta mereka laporkan akun medsosnya tanggal 22 September, karena besoknya (23 September) kampanye politik sudah dimulai
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang membatasi setiap parpol peserta pemilu 2019 hanya boleh membuat 10 akun media sosial untuk berkampanye di dunia maya.

"Sesuai PKPU, 10 akun medsos per aplikasi. Seperti Facebook, Twitter dan Instagram," ucap ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution, Kamis.

Lanjut Aswin, KPU akan terus berupaya agar dinamika politik di media sosial tidak liar, sehingga ikhtiar apapun harus dilakukan kendati sulit. Salah satunya dengan mewajibkan parpol untuk mendaftarkan akun resmi media sosial dengan jumlah maksimal 10 akun.

Aswin juga menambahkan, pihaknya sudah meminta seluruh partai politik segera melaporkan akun resmi medsos masing-masing kepada KPU sehari sebelum kampanye politik dimulai.

"Kita minta mereka laporkan akun medsosnya tanggal 22 September, karena besoknya (23 September) kampanye politik sudah dimulai," tuturnya.

Selain itu, KPU juga menginstruksikan 16 partai politik untuk mempercepat pelaporan harta kekayaan para calon anggota legislatif (caleg) sebelum 23 September 2018.

"Sejauh ini baru Partai Nasdem yang melaporkan harta kekayaan calegnya, itu pun baru sebatas fotokopi nomor rekening. Sementara parpol lainnya belum ada laporan ke KPU," pungkasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE