Nurdin minta RSUP nonaktifkan Yusrizal

id PENYIKSAAN BIDAN

Nurdin minta RSUP nonaktifkan Yusrizal

RSUP Ahmad Tabib di Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Joko Sulistyo)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun meminta manajemen Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Ahmad Tabib segera menonaktifkan Yusrizal, oknum dokter yang berstatus tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan berinisial DD di Tanjungpinang.

Nurdin menegaskan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Terlebih ia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka, di samping proses hukum yang berjalan, kode etik sebagai ASN yang juga seorang dokter harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," kata Nurdin, Senin (5/11).

Nurdin akan segera menghubungi manajemen RSUP Ahmad Tabib, karena hingga saat ini masih memperkerjakan dokter Yusrizal, dengan alasan pihak rumah sakit kekurangan dokter spesialis kandungan.

"Ini tidak bisa dibiarkan, nanti jadi kebiasaan. Kalau sudah ditetapkan bersalah secara hukum, namun tidak dihukum. Dia akan merasa bebas dan sewenang-wenang ke depannya," ungkapnya.

Sebelumnya, manajemen RSUP Ahmad Thabib Tanjungpinang terkesan enggan menonaktifkan Yusrizal Saputra. Padahal polisi telah menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan terhadap bidan di Tanjungpinang itu.

Selain itu, atensi untuk menonaktifkan tersangka juga sudah disampaikan langsung oleh Sekda Kepri TS Arif Fadillah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Provinsi Kepri. Bahkan, Wakil Gubenur Kepri Isdianto baru-baru ini turut menyampaikan hal serupa terhadap pihak RSUP Ahmad Tabib dalam menyikapi kasus.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah bidan DD yang merupakan rekan kerja dokter Yusrizal di sebuah klinik di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, Jumat (12/10). 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko, tersangka telah menyuntikan cairan ke tubuh bidan DD sebanyak 56 kali suntikan hingga menyebabkan korban pingsan selama sekitar 2 jam. Tindakan tanpa alasan itu, dikatakan Dwihatmoko terjadi di kediaman tersangka di kawasan km 8 Tanjungpinang, Rabu (10/10).

"Saat itu korban diminta datang ke rumah tersangka Yusrizal. Dari hasil visum memang terdapat 55 bekas luka suntikan," pungkasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE