Logo Header Antaranews Kepri

Sitompoel Rincikan Penyiksaan Penyidik Pembunuhan Putri Umboh

Senin, 27 Februari 2012 22:44 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Hotman Sitompoel selaku penasihat hukum AKBP MT dalam perkara pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh menyatakan bersama timnya sedang membuat laporan rinci dugaan penyiksaan penyidik Polda Kepri terhadap tujuh anggota satuan pengamanan.

Kepada majelis hakim yang diketuai Reno Listowo dalam persidangan terdakwa MT di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin petang, Sitompoel minta diberi berita acara persidangan khusus mengenai keterangan beberapa anggota satuan pengamanan perumahan Anggrek Mas 3, Batam, tempat perkara pembunuhan pada 24 Juni 2011.

Ketua majelis dalam sidang pemeriksaan saksi Nurdin Harahap (anggota satpam) mempersilakan tim penasihat hukum MT (suami korban) minta ke jaksa penuntut umum untuk kepentingan tersebut.

Sitompoel mengatakan memerlukan BAP persidangan saksi-saksi khusus dari anggota satpam yang berbeda dengan BAP yang ditandatangani di depan penyidik kepolisian.

Menurut pengacara itu, saksi Nurdin Haharap dan Supriyanto misalnya menyatakan 33 hari ditahan, digebuki, ditendangi, dipukuli dengan gagang pistol dan disuruh mengaku sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan.

Kepada wartawan, advokat dari Jakarta itu menyatakan kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo sudah menyampaikan rencana melaporkan seorang direktur di Polda Kepri bersama bawahannya yang terlibat dalam penyiksaan dan diduga merekayasa kasus tersebut untuk menyeret MT.

"Untuk melapor ke Kapolri, Kejaksaan Agung dan Komisi Kepolisian Nasional, kami memerlukan BAP para saksi khusus anggota satpam yang didengar di persidangan, bukan BAP penyidik kepolisian yang penuh dengan rekayasa," kata Sitompoel yang antara hadir bersama advokat Tommy Sitohang.

Ia mengatakan tim penasihat hukum MT berkeyakinan kliennya merupakan korban rekayasa penyidik yang didasari pengakuan dua terdakwa yaitu Uj dan Ros berubah-ubah. Pertama menyatakan korban diculik, kemudian korban dibunuh sendiri oleh Uj, lalu korban dibunuh dan diperkosa bersama anggota satpam, dan terakhir korban dibunuh atas suruhan MT yang tak lain adalah suami dari korban.

Di persidangan, saksi Nurdin Harahap menjawab tim pengacara MT menyatakan ketika diperiksa penyidik di markas Polda Kepri diminta Uj (terdakwa dalam berkas terpisah) dipaksa mengaku ikut menusuk korban.

Saksi lain, Supriyanto, juga anggota satpam perumahan Anggrek Mas 3, mengatakan ketika diperiksa penyidik kepolisian disuruh mengaku saja meski tidak mengerti harus mengaku tentang apa.

Menjawab Sitompoel, ia menyatakan, ketika disidik, dalam posisi badan miring di lantai, dipukuli dan ditendang beberapa aparat.


Ia mengaku pada waktu diharuskan menjalani reka ulang di tempat kejadian (rumah MT dan Putri), disuruh terdakwa Uj dan penyidik ke kamar di lantai II rumah tersebut dan memeragakan adegan pemerkosaan padahal tidak pernah melakukan.

"Saya mau saja karena pikiran sudah tidak tentu," kata Supriyanto sambil menyebut dalam reka ulang itu subyek yang diperkosanya bersama Harahap diganti dengan bantal guling dan tidak ada BAP yang ditandatanganinya terkait dengan rekonstruksi tersebut.

Setelah 33 hari ditahan, melalui upaya kuasa hukum dari Batam, ketujuh anggota satpam itu dibebaskan.

Mereka kemudian mengadukan ke Komnas HAM mengenai tindakan kekerasan aparat penyidik, tetapi kemudian mereka mencabut surat kuasa untuk penasihat hukumnya.

Alasan Supriyanto, keluarga dan warga menyarankan supaya tudak bermasalah dengan aparat.

Ketujuh orang Satpam, katanya, sepulang melapor ke Komnas HAM di Jakarta, mendapat uang Rp5 juta di Markas Polda Kepri.

Berikutnya, dari tujuh orang satpam tersebut, empat orang termasuk Supriyanto menerima lagi Rp17 juta, sedang yang lain menolak.

"Saya menerima karena perlu uang untuk berobat," katanya.

Menjawab Hotma Sitompoel apakah mengerti BAP kepolisian yang ditandatangtani? Supriyanto mengatakan hanya membaca sekilas dan kurang paham.

Sitompoel menyatakan, para anggota satpam itu masih dibayang-bayangi penyidik sebab surat pemangggilan Supriyanto untuk hadir selaku saksi dipersidangan MT pun disampaikan oleh polisi yang pernah memeriksanya.



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026