Bakamla tangkap kapal ikan Malaysia di Anambas

id KIA, Pencuri Ikan,Nelayan Asing, IUU Fishing

Bakamla tangkap kapal ikan Malaysia di Anambas

Personel Bakamla RI menangkap kapal Vietnam berbendera Malaysia di sebelah barat Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Senin (26/11). Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal fishing di perairan Indonesia.(Antaranews Kepri/Dok Humas Bakamla RI)

Batam (Antaranews Kepri) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal Vietnam berbendera Malaysia di perairan sebelah barat Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor (Mar) Mardiono, melalui rilis yang diterima Antara di Batam mengatakan, kapal dengan nama CM 98981 TS diamankan pada Senin (26/11). 

"Kapal tersebut ditangkap kapal patroli Bakamla RI KN Bintang Laut 4801 yang dikomandani Capt Margono Eko Hari Susanto," katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan berawal saat tim KN Bintang Laut 4801 mendeteksi adanya sebuah objek yang diduga sebuah kapal memasuki wilayah perairan perbatasan Indonesia dari Malaysia.

"Kapal tersebut tertangkap radar sekitar pukul 10.00 WIB dan KN Belut Laut 4801 langsung mendekati sasaran dengan pengamatan secara visual," jelasnya.

Dari hasil pengamatan lanjutnya, diperoleh hasil objek mencurigakan yang tertangkap radar tersebut adalah kapal ikan asing (KIA) dan mencurigai aktivitas saat berada di perairan Indonesia. 

"Tim KN Belut Laut 4801 langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal, nahkoda, dokumen, dan muatannya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal tim Bakamla kapal tersebut dinahkodai Vo Thanh Vu berkewarganegaraan Vietnam, beserta 10 Anak Buah Kapal (ABK).

"Seluruhnya WNA Vietnam itu dan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia," paparnya.

Menurut dia, CM 98981 TS dengan tanda selar warna lambung hijau itu, tidak memiliki Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Izin Pengangkut Ikan (SIPI) yang ditetapkan oleh pemerintah RI. 

Namun lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan muatan kapal kosong dan hanya ada sedikit muatan berupa ikan campuran. 

"Petugas Bakamla menduga hasil tangkapan KIA itu sebelumnya telah dibongkar di Malaysia kemudian kembali menangkap ikan di perairan Indonesia," katanya. 

Hal lain yang menguatkan dugaan tim Bakamla yaitu saat ditangkap kapal tersebut menggunakan jaring apung yang melanggar ketentuan. 

"Kapal beserta nakhoda dan ABK kita giring ke kantor Bakamla yang berada di Kota Batam," ujarnya. 

Dia mengatakan beberapa hari sebelumnya KN Bintang Laut 4801 juga memeriksa dua kapal Vietnam berbendera Malaysia. Yakni KG 94064 TS dan KG 90451 TS, pada posisi disekitar perairan yang sama dengan posisi KIA yang baru saja ditangkap. 

"Kedua kapal KIA tersebut juga melakukan pelanggaran yang sama dan dan petugas Bakamla mengamankan 20 orang nahkoda dan awak kapal," pungkasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE