PKS Karimun terbanyak terima sumbangan dana kampanye

id dana kampanye,partai,kpu karimun

PKS Karimun terbanyak terima sumbangan dana kampanye

PKS (antaranews.com)

Karimun (ANTARANews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) paling banyak menerima sumbangan dana kampanye dibanding seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019.

"PKS paling banyak terima sumbangan dana kampanye dengan jumlah Rp241.765.000," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Sumbangan dana kampanye PKS sebanyak itu dihitung berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) yang diserahkan pada Rabu (2/1).

Menurut Eko, partai yang menerima sumbangan dana kampanye terbanyak kedua, yakni Partai Golkar dengan Rp171.500.000, posisi ketiga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan Rp95.300.000 dan Partai Berkarya Rp51.650.000.

Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan sumbangan dana kampanye sebesar Rp42.300.000, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Rp37.800.000 dan Partai Demokrat dengan Rp32.750.000.

Sementara partai lain, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Nasdem nihil atau tidak ada menerima sumbangan dana kampanye.

"Kalau PKPI dan PSI memang tidak menjadi peserta pemilu untuk pemilihan calon anggota DPRD kabupaten sehingga kedua partai ini juga tidak menyampaikan LPSDK," kata dia.

Sedangkan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, menurut Eko juga nihil atau belum mencantumkan penerimaan atau sumbangan dana kampanye dalam LPSDK.

"Mungkin nanti menjelang hari pemungutan suara, sekarang aktivitas kampanye juga masih sepi," ujarnya.

Eko mengatakan, penyerahan LPSDK hanya bersifat kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan yang berlaku pada setiap tahapan pemilu.

"Tahapan pelaporan dana kampanye kan tiga kali, pertama sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu, yaitu LPDRK, kemarin LPSDK dan nanti LPPDK," jelasnya.

Untuk penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), menurut dia, wajib dipatuhi atau bisa mendapat sanksi berupa penundaan pelantikan calon anggota legislatif dari partai yang bersangkutan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE