Karimun (ANTARANews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) paling banyak menerima sumbangan dana kampanye dibanding seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019.
"PKS paling banyak terima sumbangan dana kampanye dengan jumlah Rp241.765.000," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Sumbangan dana kampanye PKS sebanyak itu dihitung berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) yang diserahkan pada Rabu (2/1).
Menurut Eko, partai yang menerima sumbangan dana kampanye terbanyak kedua, yakni Partai Golkar dengan Rp171.500.000, posisi ketiga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan Rp95.300.000 dan Partai Berkarya Rp51.650.000.
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan sumbangan dana kampanye sebesar Rp42.300.000, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Rp37.800.000 dan Partai Demokrat dengan Rp32.750.000.
Sementara partai lain, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Nasdem nihil atau tidak ada menerima sumbangan dana kampanye.
"Kalau PKPI dan PSI memang tidak menjadi peserta pemilu untuk pemilihan calon anggota DPRD kabupaten sehingga kedua partai ini juga tidak menyampaikan LPSDK," kata dia.
Sedangkan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, menurut Eko juga nihil atau belum mencantumkan penerimaan atau sumbangan dana kampanye dalam LPSDK.
"Mungkin nanti menjelang hari pemungutan suara, sekarang aktivitas kampanye juga masih sepi," ujarnya.
Eko mengatakan, penyerahan LPSDK hanya bersifat kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan yang berlaku pada setiap tahapan pemilu.
"Tahapan pelaporan dana kampanye kan tiga kali, pertama sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu, yaitu LPDRK, kemarin LPSDK dan nanti LPPDK," jelasnya.
Untuk penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), menurut dia, wajib dipatuhi atau bisa mendapat sanksi berupa penundaan pelantikan calon anggota legislatif dari partai yang bersangkutan.
Berita Terkait
KPU Natuna rekrut ulang badan adhoc
Jumat, 19 April 2024 9:47 Wib
DP3AP2KB Natuna terima DAK nonfisik Rp500 juta dari pemerintah pusat
Minggu, 14 April 2024 19:52 Wib
Warga Kabupaten Karimun masih terus lestarikan tradisi kenduri Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 15:11 Wib
Pawai mobil hias meriahkan malam takbiran di Karimun
Selasa, 9 April 2024 22:09 Wib
Direktur KPLP sebut arus mudik di pelabuhan Karimun lancar dan kondusif
Senin, 8 April 2024 17:01 Wib
Roro rute Batam-Dumai jadi jalur alternatif pemudik tujuan Sumut dan Sumbar
Minggu, 7 April 2024 16:04 Wib
Semarak tradisi malam tujuh likur di Karimun Kepri
Minggu, 7 April 2024 9:34 Wib
KPU sebut kebutuhan anggaran Pilkada Kepri 2024 capai Rp141 miliar
Jumat, 5 April 2024 18:46 Wib
Komentar