Jakarta (ANTARA) - KPU RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.
Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.
Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.
Idham mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. KPU hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.
"Ya, kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU akan hapus sanksi diskualifikasi cakada tak lapor dana kampanye
Berita Terkait
KPU Natuna buka posko layanan untuk pindah memilih
Kamis, 19 September 2024 20:48 Wib
KPU Lingga tetapkan 74.103 pemilih dalam DPT Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 19:57 Wib
KPU Karimun tetapkan 194.290 DPT di Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 19:17 Wib
KPU Lingga rekrut 1.631 petugas KPPS di Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 19:06 Wib
KPU Batam siapkan 3 TPS khusus di rutan dan lapas pada Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 18:10 Wib
899.666 orang masuk DPT Pilkada Batam 2024
Kamis, 19 September 2024 18:02 Wib
KPU Kota Tanjungpinang terima logistik pilkada tahap pertama
Kamis, 19 September 2024 15:07 Wib
KPU Natuna: Sebanyak 57.632 orang masuk DPT di Pilkada 2024
Kamis, 19 September 2024 12:53 Wib
Komentar