Jakarta (ANTARA) - KPU RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.
Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.
Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.
Idham mengingatkan hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. KPU hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.
"Ya, kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU akan hapus sanksi diskualifikasi cakada tak lapor dana kampanye
Berita Terkait
KPU Natuna: Dua bakal pasangan calon telah perbaiki berkas
Senin, 9 September 2024 14:21 Wib
KPU Batam verifikasi faktual terhadap persyaratan administrasi bapaslon Pilkada
Senin, 9 September 2024 13:49 Wib
KPU Lingga-Kepri: Dua bapaslon telah perbaiki berkas
Senin, 9 September 2024 12:42 Wib
Saaih Halilintar dipastikan tak terdaftar sebagai atlet golf PON XXI
Senin, 9 September 2024 11:53 Wib
KPU Karimun: Berkas pasangan calon pilkada sudah lengkap
Senin, 9 September 2024 10:40 Wib
Paralimpiade Paris 2024 resmi ditutup, Indonesia di peringkat 50
Senin, 9 September 2024 8:59 Wib
KPU Kepri: Berkas perbaikan paslon Ansar-Nyanyang sudah lengkap
Senin, 9 September 2024 7:21 Wib
Nakes TNI masuk Gaza, rawat para korban di RS lapangan UAE
Senin, 9 September 2024 5:38 Wib
Komentar