Bawaslu dan KPPAD Lingga MoU pelibatan anak dipemilu

id Bawaslu dan KPPAD Lingga MoU pelibatan anak dipemilu

Bawaslu dan KPPAD Lingga MoU pelibatan anak dipemilu

Ketua Bawaslu Lingga, Ketua KPPAD Kabupaten Lingga dan Ketua KPU Lingga usai melakukan penandatanganan MoU di Kantor Bawaslu Lingga (Nurjali)

Disitu disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh, perlindungan dari penyalahan kegiatan politik
Lingga (Antaranews Kepri) - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga melakukan penandatangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, untuk menyatukan persepsi dalam upaya pencegahan pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019.

"Dengan adanya MoU ini kita berharap semua berperan aktif, untuk ikut serta melakukan pengawasan keterlibatan anak dalam kampanye, yang memang dilarang dalam undang-undang," kata Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, kepada Antara usai penandatangan MoU di Kantor Bawaslu Lingga, Selasa.

Aturan tersebut menurutnya tertuang dalam undang-undang Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf K yang isinya, bahwa pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Salah satu WNI yang tidak memiliki hak pilih, adalah anak dibawah umur.

Sementara itu ketua KPPAD Kabupaten Lingga Encik Aprizal mengatakan, spirit dari kegiatan tersebut adalah turut mendukung dan mensukseskan Pemilu serentak tahun 2019, yang bertintegritas, tertib dan aman, salah satunya adalah menjamin hak-hak anak dalam persefektif anak. Aturan tersebut menurutnya juga tertuang dalam undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentaang perlindungan anak pasal 15 huruf a.

"Disitu disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh, perlindungan dari penyalahan kegiatan politik," ujarnya.

Dengan adanya penandatangan antara kedua pihak ini, baik itu KPPAD maupun Bawaslu diharapkan akan tercipta sinergitas antar lembaga, Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu dan KPPAD sebagai lembaga yang ditugaskan untuk melalukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga.

Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh para Komisioner Bawaslu dan Komunisioner KPPAD Kabupaten Lingga, juga dihadiri oleh para Komisioner dari KPU Kabupaten Lingga serta jajaran ketiga lembaga tersebut. (Antara)   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE