Kasus dugaan politik uang caleg Golkar dihentikan

id Bawaslu,Tanjungpinang ,Politik uang ,Caleg ,Golkar

Kasus dugaan politik uang caleg Golkar dihentikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menghentikan penyelidikan kasus politik uang yang diduga dilakukan MB, caleg dari Partai Golkar daerah pemilihan Bukit Bestari.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, kasus dugaan politik uang dihentikan lantaran alat bukti tidak mencukupi.

"Tadi malam kami bahas di Sentra Gakkumdu hingga dini hari. Hasilnya, tidak memenuhi unsur pidana sehingga penyelidikan dihentikan," tegasnya.

Zaini mengemukakan Bawaslu Tanjungpinang sendiri sudah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan. Upaya yang dilakukan antara lain mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi.

Bawaslu berhasil memeriksa empat dari enam saksi. Sementara saksi kunci hingga tadi malam belum berhasil dimintai keterangan, meski berbagai upaya dilakukan.

"Ada saksi kunci yang tidak berhasil diperiksa. Posisi awalnya di Sumbar, kemudian berdasarkan informasi yang kami dapat sekarang saksi kunci di Bengkulu," ucapnya.

Kasus dugaan politik uang itu belakangan melebar lantaran Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah bersama tiga stafnya dihalangi sekelompok warga saat ingin menemui saksi. Saksi tidak berhasil ditemukan, namun Bawaslu memutuskan untuk membawa permasalahan itu ke ranah hukum.

Sementara itu, Polres Tanjungpinang meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus penghalangan petugas Bawaslu Tanjungpinang saat ingin meminta keterangan saksi di Jalan Batu Naga belum lama ini. Salah seorang warga, E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE