Bintan (ANTARANews Kepri) - Pertambangan batu bauksit di Pulau Angkut, Pulau Dendang, dan Bukit Batu di Kabupaten Bintan, hingga Minggu masih berlanjut meski sudah diperingatkan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bintan dan Tanjungpinang DLHK Kepri Ruwa di Bintan, Minggu, mengatakan bahwa tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menyentuh kawasan pertambangan bauksit di Pulau Dendang, Pulau Angkut, dan Bukit Batu.
Namun, KLHK sudah mengantongi nama perusahaan dan para pelaku pertambangan bauksit tersebut.
"Itulah saya juga bingung kenapa masih melakukan pertambangan? Seharusnya tidak boleh melakukan pertambangan," katanya.
Aktivitas pertambangan bauksit di Bukit Batu oleh CV Gemilang, menurut Ruwa, tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Bintan. Bahkan, pihak perusahaan menggunakan jalan raya sebagai jalan truk yang mengangkut batu bauksit menuju pelabuhan kapal tongkang.
"Tidak dibenarkan pihak perusahaan menggunakan jalan raya yang dibangun pemerintah untuk mengangkut batu bauksit," tegasnya.
Batu bauksit itu, kata dia, dijual CV Gemilang kepada pihak PT Gunung Bintan Abadi.
Sebelumnya, puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di Pulau Angkut. Mereka menuntut kompensasi dari perusahaan yang melakukan pertambangan di lokasi itu.
Kades Mantang Lama Zaidi sudah berulang kali memperingatkan pihak perusahaan untuk tertib administrasi dalam melaksanakan pertambangan bauksit.
"Sampai sekarang saya sendiri tidak tahu nama perusahaannya. Saya dapat kabar nama perusahaannya CV Lengkuas. Nama yang sering muncul Mochtar," kata Zaidi.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum KLHK Sustyo Iriyono menegaskan bahwa pertambangan bauksit tidak boleh dilakukan di pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Bintan.
Sejumlah kawasan tambang yang terdeteksi sudah disegel, bahkan proses hukum terhadap kasus tersebut segera ditingkatkan.
"Kami sudah kantongi lima nama perusahaan yang beraktivitas pada 19 lokasi. Ini diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum bisa di Jakarta, bisa juga di Kepri," katanya.
Baca juga: DLHK: Pertambangan di Bintan Tidak Kantongi UKL
Baca juga: DLHK: Perusahaan Tambang Bauksit Tidak Miliki UKL
Baca juga: Gubernur Kepri Dilaporkan Kepada KPK Terkait Pertambangan
Berita Terkait
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang
Senin, 22 April 2024 18:11 Wib
Pulau Penyengat jadi objek wisata favorit wisman saat Idul Fitri
Senin, 22 April 2024 9:05 Wib
Pelajar di Sukabumi meninggal saat uji kesamaptaan paskibra
Sabtu, 20 April 2024 5:59 Wib
Komentar