Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau siap melaksanakan menggunakan sistem informasi perhitungan (Situng) pada Pemilu 2019.
"Dari sisi SDM dan peralatan, Batam sangat siap untuk melaksanakan proses situng di pemilu 2019," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di sela-sela mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pemantapan sistem informasi penghitungan (Situng) di Jakarta, Kamis.
Situng adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Situng ini hanya alat bantu, bukan hasil resmi. Hasil resmi penghitungan suara, tetap berdasarkan rekapitulasi secara manual dan berjenjang," katanya.
Untuk peralatan, KPU Batam menggunakan komputer khusus untuk pengoperasian situng, dengan spesifikasi processor minimal core i5 dan operating system (OS) MS. Windows dengan system windows original.
"Komputer atau laptop yang digunakan terinstall antivirus terbaru dan tidak di-'install content' media sosial," kata Zaki.
Sedang untuk SDM, kini KPU Batam tengah merekrut 15 orang operator untuk mengoperasikan situng agar pelaksanaannya bisa berjalan baik.
KPU, lanjut Zaki mencari tenaga minimal berpendidikan SMA sederajat, tidak terlibat di partai politik baik sebagai anggota maupun pengurus, tidak membocorkan rahasia negara, mampu mengoperasikan komputer, dan bersedia bekerja lembur.
Tenaga operator, terdiri dari petugas entri, pindai (scan), dan verifikasi.
Operator entri bertugas melakukan entri data salinan formulir dan mengirimkan ke server KPU. Operator pindai bertugas melakukan pemindaian salinan formulir dan mengirim ke KPU. Sedangkan verifikator bertugas melakukan verifikasi terhadap hasil entri dan pindai.
Proses pemasukan data dan pemindaian dilakukan secara berurutan, mulai dari data hasil penghitungan suara pasangan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Data yang dimasukkan dan dipindaikan dari TPS adalah formulir model C, berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan C1, hasil penghitungan suara di TPS.
Formulir model C dan C1 ini harus dikirimkan oleh KPPS melalui PPS dan PPK setelah selesai penghitungan suara di TPS pada hari itu juga.
"Kami hanya punya waktu paling lama lima hari untuk menyelesaikan proses entri dan pindai formulir model C dan C1 dari seluruh TPS di Batam. Hasilnya bisa dipantau masyarakat secara online, sehingga bisa ikut mengawasi hasil penghitungan suara," kata Zaki.
Baca juga: KPU Batam: 2.028 surat suara tidak bisa digunakan
Baca juga: KPU Batam uji coba Situng pemilu
Berita Terkait
Amsakar Achmad pertimbangkan daftar bacalon Wako Batam ke Nasdem
Sabtu, 11 Mei 2024 18:59 Wib
PPIH Embarkasi Batam terima bantuan 20 kursi roda dari Pemprov Kepri
Sabtu, 11 Mei 2024 13:25 Wib
PPIH: Calon haji Embarkasi Batam dapat biaya hidup dalam mata uang riyal
Sabtu, 11 Mei 2024 12:50 Wib
Pemko gesa revitalisasi Masjid Agung Batam
Jumat, 10 Mei 2024 18:10 Wib
Sudirman Said maju Pilgub DKI Jakarta melalui jalur perseorangan
Jumat, 10 Mei 2024 16:59 Wib
Pemprov Kepri komitmen untuk beri layanan birokrasi cepat bagi investor
Jumat, 10 Mei 2024 16:00 Wib
KPU: Caleg terpilih tidak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 10:58 Wib
ASDP Batam tambah kapal tujuan Tanjunguban
Kamis, 9 Mei 2024 17:10 Wib
Komentar