Hak angket DPRD Kepri terkait tiga kasus, termasuk tambang bauksit

id Hak,angket, DPRD, Kepri, terkait,tiga, kasus,tambang bauksit,Husnizar Hood

Hak angket DPRD Kepri terkait tiga kasus,  termasuk tambang bauksit

Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Husnizar Hood. (Antaranews Kepri/Istimewa)

Ini akan berakhir apakah presiden melalui Mendagri akan memakzulkan gubernur berdasarkan putusan MA atau tidak
Tanjungpinang (ANTARA) - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau menginisiasi hak angket terkait tiga kasus yang diduga menyangkut Gubernur Nurdin Basirun.

Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, kasus yang mendorong sejumlah anggota legislatif mengajukan hak angket yakni pertambangan bauksit di Bintan yang merusak hutan dan lingkungan, kasus amoral dan tunjangan guru SMA/SMK dan MA.

"Kasus amoral itu terkait laporan polisi yang disampaikan B, seorang wanita (staf di Pemprov Kepri) belum lama ini terkait pernyataan sejumlah orang di-FB, yang menuduhnya berselingkuh dengan Gubernur Nurdin. Ini sempat viral, dan menjadi perbincangan sampai hari ini," katanya.

Politisi asal Partai Demokrat itu menyatakan sejumlah anggota DPRD Kepri lebih ingin mengajukan hak angket dibanding hak interpelasi. Syarat untuk mengajukan hak angket itu tidak terlalu sulit, karena cukup sejumlah anggota legislatif dari dua fraksi.

"Sudah diagendakan Badan Musyawarah untuk dibahas jadwalnya," tegasnya.

Husnizar mengatakan pengajuan hak angket ini terbuka, dan diharapkan dikawal oleh seluruh elemen masyarakat. Dalam perjalanannya akan terlihat siapa yang mendukung hak angket dan siapa pula yang menolaknya.

"Tentu masing-masing punya argumen. Kalau saya ingin ajukan hak angket," tegasnya.

Ia menegaskan pengajuan hak angket ini bukan main-main atau hanya sekadar gertak. Hal itu juga tidak mempengaruhi masa jabatan anggota DPRD Kepri yang berakhir September 2019.

"Kawal bersama agar tidak saling curiga," katanya.

Hak angket, menurut dia cara yang paling tepat dalam menyelidiki tiga kasus itu. Nanti MA yang membuktikan apakah gubernur melanggar visi dan misi atau tidak.

"Ini akan berakhir apakah presiden melalui Mendagri akan memakzulkan gubernur berdasarkan putusan MA atau tidak," ucapnya.

Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera  Persatuan Pembangunan DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah menyatakan gelombang dukungan penggunaan hak angket terkait kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan semakin besar.

"Lebih dari separuh jumlah anggota DPRD Kepri secara pribadi ingin mengajukan hak angket dan hak interpelasi. Sepertinya lebih banyak yang ingin mengajukan hak angket," kata Ing Iskandarsyah.

Iskandar merupakan inisiator agar mengajukan hak interpelasi atau hak angket dalam menyikapi kasus pertambangan bauksit di Bintan. Inisiasi hak interpelasi atau hak angket muncul lantaran ingin mengetahui sejauhmana peran gubernur dalam kasus itu.

"Saya pribadi, banyak informasi dan data awal yang kami terima, namun membutuhkan pendalaman," katanya.
 
Namun sampai sekarang, menurut dia DPRD Kepri secara kelembagaan belum mendapat data-data terkait permasalahan pertambangan bauksit di Bintan dari Dinas ESDM Kepri.

Sementara pertambangan bauksit di Bintan berlangsung massif sejak tahun 2018, padahal Pemprov Kepri tidak mendapatkan PAD dari kegiatan tersebut.

"Siapa yang diuntungkan? Yang jelas lingkungan menjadi rusak, dan harus diperbaiki," katanya.

Sementara Dinas PTSP Kepri memberi 19 ijin pengangkutan dan penjualan atas nama Gubernur Kepri berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri. Padahal akibat pertambangan bauksit di daratan dan pulau-pulau di Bintan, lingkungan dan hutan menjadi rusak.

"Kami ingin menangani permasalahan itu dari akarnya sehingga membutuhkan  data dan informasi lebih mendalam. Saya akan mendukung apapun keputusan teman-teman di DPRD Kepri, apakah mengajukan hak interpelasi atau hak angket," ujarnya.

Iskandar yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri mengatakan sejumlah anggota legislatif juga menginginkan kasus lainnya masuk dalam alasan pengajuan hak interpelasi ataupun hak angket.

"Kalau saya pribadi ingin fokus kasus bauksit, namun dalam perjalanannya, pansus dapat memasukkan kasus lainnya. Silahkan saja," tegasnya.

Baca juga: KBB: kelak Indonesia yang impor batu bauksit China

Baca juga: Hak angket DPRD Kepri terkait tiga kasus, termasuk tambang bauksit

Baca juga: PKS: hak angket tambang bauksit dapat dukungan

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE