Pemkot Batam segel delapan menara telekomunikasi

id menara telekomunikasi

Pemkot Batam segel delapan menara telekomunikasi

Ilustrasi - Menara telekomunikasi yang terletak di Desa Pakumbang, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak berfungsi kembali setelah 8 tahun tidak digunakan. (Istimewa)

Piutang Telkomsel Rp450 juta, XL Rp250 juta, dan Axis Rp150 Juta
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Batam menyegel delapan menara komunikasi milik PT XL Axiata dan Telkomsel di penjuru pulau utama karena menunggak retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

"Kami sudah tiga kali memberi surat peringatan karena mereka belum membayar retribusi. Akhirnya, kami ambil alih dalam kegiatan yustisi," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam Hamida di Batam, Selasa.

Menurut dia, sebenarnya terdapat 109 menara telekomunikasi milik XL Axiata, Axis, dan Telkomsel yang menunggak pembayaran retribusi. Namun, penyegelannya bertahap. Padahari  Selasa, dilakukan di delapan lokasi.

Ia menyebutkan sebanyak 109 menara, yaitu 62 milik Telkomsel, 31 milik XL, dan 16 milik Axis.

Dengan penyegelan itu, Satpol PP berharap pihak berwenang dapat menunaikan piutangnya agar segel dapat dibuka dan digunakan kembali.

Di tempat yang sama, Bendahara Penerima Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Arief Februari menyatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan penyegelan karena XL Axiata, Telkomsel, dan Axis menunggak pembayaran retribusi pada tahun 2018.

"Kami sedang menggenjot pendapatan asli daerah," katanya.

Retribusi menara komunikasi diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi Kota Batam. Aturan itu mewajibkan perusahaan telekomunikasi membayar Rp8.854.983,00 per pole.

Pemerintah mencatat tagihan yang belum dibayarkan perusahaan telekomunikasi di 109 menara sebanyak Rp850 juta untuk tagihan 2018, belum termasuk denda.

"Piutang Telkomsel Rp450 juta, XL Rp250 juta, dan Axis Rp150 juta," katanya.

Denda yang harus dibayarkan sebesar Rp750 ribu per menara per bulan, yang harus dibayarkan sejak Januari 2019.

Akibat tunggakan itu, kata dia, PAD dari retribusi menara tidak mencapai target pada tahun 2018.

"Target retribusi Rp5 miliar, terealisasi 87 persen," katanya.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan PAD sebesar Rp6,5 miliar, termasuk piutang dari tunggakan tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Telkomsel dan XL. Kedua perusahaan itu berkomitmen melunasi utangnya.

Baca juga: Polisi ringkus pembobol menara Telkomsel Karimun

Baca juga: Telkomsel Tambah Menara Komunukasi di Lingga

Baca juga: Pemkab Siap "Support" Kebutuhan Listrik Tower Pekajang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE